JAKARTA | TR.CO.ID
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pidana atas terdakwa Laurens Yahya (49) dan Heny Wihardja (44). Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan keduanya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Dr. H. Suhadi, SH, MH, menilai bahwa perkara a quo tidak memenuhi unsur pidana, melainkan berkaitan dengan persoalan perdata internal antar perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Laurens Yahya dan Heny Wihardja didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Faizal Hendri, SH, MH, dalam putusan Nomor 204/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti terjadi, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan hak serta martabat mereka. Barang bukti berupa dokumen keuangan dan salinan transaksi juga dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada keterangan sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya adalah auditor yang dihadirkan dalam persidangan, yang menyatakan tidak dapat memastikan adanya kerugian dalam pengelolaan keuangan perusahaan terkait perkara tersebut.
Majelis hakim MA menyatakan bahwa permohonan kasasi dari JPU tidak dapat diterima karena hanya mengulang fakta yang telah dipertimbangkan secara tepat oleh tingkat judex facti (pengadilan sebelumnya). Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, dalil kasasi JPU dinyatakan tidak berdasar, dan permohonan kasasi ditolak sepenuhnya.
Hakim MA juga menegaskan bahwa perkara ini tidak menunjukkan pelanggaran dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Dengan demikian, MA membebankan biaya perkara kepada negara dan memutuskan untuk menolak kasasi.
“Hakim Telah Bertindak Sesuai Hati Nurani”
Kuasa hukum terdakwa, Sabungan Pandiangan, SH, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti bahwa proses hukum masih menjunjung tinggi keadilan.
“Perkaranya memang ada, transfer juga terjadi, tapi hakim menilai bahwa tidak ada unsur pidananya. Ini yang penting: ada perbuatan, tapi tidak bisa dipidana. Itu dibuktikan sejak di pengadilan negeri hingga di Mahkamah Agung,” ujarnya kepada awak media.
Sabungan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung dalam setiap proses hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran itu masih ada. Dan jangan pernah takut menghadapi hukum kalau memang merasa benar,” tutupnya.
(Play)









