Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Laurens Yahya Bebas Demi Hukum, Putusan Hakim MA Kuatkan Putusan PN Jakarta Pusat: Tidak Terbukti Ada Unsur Pidana

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pidana atas terdakwa Laurens Yahya (49) dan Heny Wihardja (44). Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan keduanya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Dr. H. Suhadi, SH, MH, menilai bahwa perkara a quo tidak memenuhi unsur pidana, melainkan berkaitan dengan persoalan perdata internal antar perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Laurens Yahya dan Heny Wihardja didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Faizal Hendri, SH, MH, dalam putusan Nomor 204/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti terjadi, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga:  Panongan Bergoyang, Kader PDIP Bongkar THM Bertopeng Kafe

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan hak serta martabat mereka. Barang bukti berupa dokumen keuangan dan salinan transaksi juga dikembalikan kepada pihak yang berwenang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada keterangan sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya adalah auditor yang dihadirkan dalam persidangan, yang menyatakan tidak dapat memastikan adanya kerugian dalam pengelolaan keuangan perusahaan terkait perkara tersebut.

Majelis hakim MA menyatakan bahwa permohonan kasasi dari JPU tidak dapat diterima karena hanya mengulang fakta yang telah dipertimbangkan secara tepat oleh tingkat judex facti (pengadilan sebelumnya). Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, dalil kasasi JPU dinyatakan tidak berdasar, dan permohonan kasasi ditolak sepenuhnya.

Hakim MA juga menegaskan bahwa perkara ini tidak menunjukkan pelanggaran dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Dengan demikian, MA membebankan biaya perkara kepada negara dan memutuskan untuk menolak kasasi.

Baca Juga:  HMI : Keadilan Harus Ditegakan, Jelang Pemilu Petugas TNUK Temukan Coretan Pada Bendera Merah Putih

“Hakim Telah Bertindak Sesuai Hati Nurani”

Kuasa hukum terdakwa, Sabungan Pandiangan, SH, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti bahwa proses hukum masih menjunjung tinggi keadilan.

“Perkaranya memang ada, transfer juga terjadi, tapi hakim menilai bahwa tidak ada unsur pidananya. Ini yang penting: ada perbuatan, tapi tidak bisa dipidana. Itu dibuktikan sejak di pengadilan negeri hingga di Mahkamah Agung,” ujarnya kepada awak media.

Sabungan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung dalam setiap proses hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran itu masih ada. Dan jangan pernah takut menghadapi hukum kalau memang merasa benar,” tutupnya.
(Play)

Berita Terkait

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Berita Terbaru