Pemkot Bangun Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi Perda di Karang Tengah

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Pembinaan Masyarakat menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang diikuti para lurah, ketua RT/RW, serta masyarakat Kecamatan Karang Tengah, di Aula Kecamatan Karang Tengah, Kamis (17/7/25).

Diketahui, sosialisai ini mengacu pada implementasi dua Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, kedua aturan tersebut menjadi fokus utama dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.

Baca Juga:  Laporan Warga via LAKSA Dipastikan Ditindak Lanjut Tanpa Penundaan

“Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan upaya edukatif dan preventif melalui penyuluhan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan peran Satpol PP sebagai penegak perda yang tidak hanya bersifat represif, namun juga mengedepankan pendekatan persuasif,” papar Irman.

Dengan kegiatan ini, kata Irman, diharapkan dapat membangun kesadaran hukum dari tingkat paling dasar, agar tercipta lingkungan yang tertib, aman dengan melakukan penyuluhan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kecamatan Cipondoh Lantik Pengurus Cabang Badan Kontak Majelis Taklim

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan materi dari Kejaksaan Negeri serta akademisi. Para narasumber memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum dan sosial dari kedua perda tersebut, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan aturan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku akan tetapi menjadi bagian dari pengawasan sosial dalam menciptakan ketentraman ketertiban umum di lingkungan masing-masing,” tukasnya. (wil/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital
Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:29 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:27 WIB

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

Berita Terbaru