TANGSEL | TR.CO.ID
Proses seleksi terbuka jajaran direksi dan komisaris Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) tengah menjadi sorotan tajam. Akademisi sekaligus praktisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Suhendar, menyebut pelaksanaan seleksi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel berpotensi cacat secara hukum dan sarat persoalan transparansi.
Suhendar menilai, sejak pembentukan panitia seleksi (pansel), proses ini tidak mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengharuskan pansel terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga independen, atau perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pansel tidak memenuhi unsur-unsur itu, maka sejak awal prosesnya sudah cacat. Independensi pansel penting untuk menjamin hasil seleksi yang berkualitas,” tegas Suhendar, Minggu (20/7/2025).
Ia juga mengkritisi jalannya proses seleksi yang dianggap tidak transparan. Menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai pihak-pihak independen atau akademisi yang dilibatkan, sementara jadwal seleksi terlihat tergesa-gesa dan tidak akuntabel.
“Ketika tidak dijelaskan siapa perwakilan dari lembaga independen atau perguruan tinggi, maka jelas ada pelanggaran subtansi. Implikasinya, masyarakat jadi ragu, apalagi jadwal pelaksanaannya pun terkesan terburu-buru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhendar mempertanyakan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) terhadap para calon. Ia menilai, pembentukan tim penguji UKK seharusnya tidak dilakukan secara sepihak oleh pansel, melainkan melalui seleksi yang terbuka dan objektif.
“UKK ini krusial, dan seharusnya melibatkan pihak seperti intelijen daerah atau PPATK. Ini penting untuk menelusuri integritas dan rekam jejak keuangan para calon,” ungkapnya.
Tanpa proses yang menyeluruh dan transparan, Suhendar khawatir seleksi ini hanya akan menghasilkan direksi dan komisaris yang tidak mampu membawa perubahan positif bagi BUMD tersebut.
Pemkot Tangsel Bantah Ada Pelanggaran
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa seleksi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut, seluruh tahapan dan pembentukan pansel telah melalui prosedur sah.
“Saya sudah memaraf pembentukan pansel, tinggal ditandatangani oleh Pak Wali. Kami pastikan semua tahapan mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Pilar, Rabu (16/7/2025).
Pemkot Tangsel tengah membuka seleksi untuk tiga posisi strategis di tubuh PITS, yaitu Komisaris, Direktur Operasional, dan Direktur Umum. Pilar menyatakan bahwa pihaknya berharap figur-figur terpilih nantinya merupakan profesional yang kompeten dan bebas dari afiliasi politik.
“Direksi dan komisaris itu tidak boleh dari partai politik. Harus profesional agar bisa berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tutup Pilar. (hab)









