TANGERANG | TR.CO.ID
Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang paman sebagai pelaku. HOC (49) ditangkap setelah kedapatan mencabuli keponakannya sendiri yang berusia 11 tahun, bahkan mendokumentasikan aksinya dengan memfoto korban dan mengunggahnya ke layanan penyimpanan digital Google Drive.
Plh. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh dari National Center for Missing and Exploitation Children (NCMEC). Pada 27 Mei 2025, NCMEC mendeteksi adanya unggahan konten bermuatan asusila terhadap anak dari sebuah akun Google Mail, “Suryadharma89,” dan melaporkannya kepada pihak berwenang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89,” kata Rafles dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menelusuri jejak digital dan menemukan bahwa akun e-mail yang digunakan bukanlah nama asli. Dari hasil penelusuran, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai HOC. Polisi kemudian berhasil melacak lokasi fisiknya di sebuah rumah tinggal di Tangerang. HOC akhirnya diamankan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang.
Saat diamankan, HOC mengakui perbuatannya. Terungkap, pelaku merupakan suami dari bibi korban. Selama ini, korban memang tinggal bersama HOC dan bibinya, lantaran kedua orang tuanya telah berpisah dan ibunya mengalami depresi.
HOC mengaku mencabuli keponakan laki-lakinya saat mereka sedang menonton televisi bersama. Dalam aksinya, HOC meraba area sensitif korban. Setelah itu, pelaku memotret alat kelamin dan anus korban, lalu mengunggahnya ke akun Google Drive miliknya dengan nama “suryadharma89.com”. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya didasari hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu, dan foto korban digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
HOC saat ini telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada bibinya. Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh polisi, korban belum menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis berat. Meski demikian, proses pemantauan dan pendampingan psikologis akan tetap disiapkan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan korban. (had)









