Paman Cabuli Keponakan Laki-laki di Tangerang, Aksi Terungkap Berkat Unggahan di Google Drive

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang paman sebagai pelaku. HOC (49) ditangkap setelah kedapatan mencabuli keponakannya sendiri yang berusia 11 tahun, bahkan mendokumentasikan aksinya dengan memfoto korban dan mengunggahnya ke layanan penyimpanan digital Google Drive.

Plh. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh dari National Center for Missing and Exploitation Children (NCMEC). Pada 27 Mei 2025, NCMEC mendeteksi adanya unggahan konten bermuatan asusila terhadap anak dari sebuah akun Google Mail, “Suryadharma89,” dan melaporkannya kepada pihak berwenang di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89,” kata Rafles dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga:  Tegas! Wawan Ketua Umum Asosiasi BERSATHU, Jangan Adalagi Travel Ilegal

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menelusuri jejak digital dan menemukan bahwa akun e-mail yang digunakan bukanlah nama asli. Dari hasil penelusuran, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai HOC. Polisi kemudian berhasil melacak lokasi fisiknya di sebuah rumah tinggal di Tangerang. HOC akhirnya diamankan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang.

Saat diamankan, HOC mengakui perbuatannya. Terungkap, pelaku merupakan suami dari bibi korban. Selama ini, korban memang tinggal bersama HOC dan bibinya, lantaran kedua orang tuanya telah berpisah dan ibunya mengalami depresi.

HOC mengaku mencabuli keponakan laki-lakinya saat mereka sedang menonton televisi bersama. Dalam aksinya, HOC meraba area sensitif korban. Setelah itu, pelaku memotret alat kelamin dan anus korban, lalu mengunggahnya ke akun Google Drive miliknya dengan nama “suryadharma89.com”. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya didasari hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu, dan foto korban digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga:  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Spekulan Penimbun Beras

HOC saat ini telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada bibinya. Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh polisi, korban belum menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis berat. Meski demikian, proses pemantauan dan pendampingan psikologis akan tetap disiapkan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan korban. (had)

Berita Terkait

Tekankan Transparansi dan Akses Pendidikan Merata, Dindik Kota Tangerang Sosialisasikan Tahapan Pra-SPMB 2026
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kesehatan Bergengsi di National Governance Awards 2026
Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Wali Kota Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
Aksi Sigap Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Pembangunan 3 Neglasari
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug
Maryono Uji Calon Paskibraka, Targetkan Wakil Tangerang Tembus Nasional
Saat Pengajian Bulanan, Sachrudin Dorong Kesadaran Kolektif Bangun Kota
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:17 WIB

Tekankan Transparansi dan Akses Pendidikan Merata, Dindik Kota Tangerang Sosialisasikan Tahapan Pra-SPMB 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 19:14 WIB

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kesehatan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Wali Kota Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 13:55 WIB

Aksi Sigap Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Pembangunan 3 Neglasari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:51 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:51 WIB