Pemkab Tangerang Segel 81 Lapak Limbah di Sindang Jaya

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyegel sebanyak 81 lapak limbah yang melakukan penimbunan dan pembakaran sampah di Kecamatan Sindang Jaya pada Selasa (30/9/25).

Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan, penindakan terhadap lapak limbah liar ini telah berlangsung sejak Senin (30/9/25). Kini, sudah 22 lapak yang telah ditutup dari 81 titik yang teridentifikasi menjadi lokasi penimbunan sampah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menjadi sasaran prioritas itu yang volume sampahnya besar dulu, termasuk yang masih rutin melakukan pembakaran,” kata Galih di lokasi penyegelan.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Perbaiki 219 Titik Jalan Rusak pada 2026

Pantauan di lokasi, penindakan terhadap aktivitas lapak limbah ilegal itu dilakukan oleh pemerintah daerah, TNI, Polri dan pengembang perumahan sekitar.

Salah satu lapak limbah yang terletak di Desa Sindang Panon tertangkap basah tengah melakukan pembakaran sampah. Aktivitas itu langsung dihentikan oleh petugas. Pengelola lapak itu langsung diinterogasi. Tempat usahanya, langsung ditutup.

Galih mengungkap, sebagian besar sampah yang ditimbun itu bersumber dari luar Kabupaten Tangerang, seperti limbah industri tekstil, perhotelan hingga sisa makanan restoran mendominasi.

Menurutnya, aktivitas penimbunan hingga pembakaran sampah di sejumlah lapak limbah ini telah meresahkan masyarakat. Galih mendapatkan laporan sudah ada beberapa warga yang terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Baca Juga:  Satgas TPPK Pada Satuan Pendidikan Dibentuk

“Pengelola lapak mengambil nilai ekonomisnya tapi abai terhadap residunya, itu yang menjadi permasalahan lingkungan di Sindang Jaya,” kata Galih.

Setelah melakukan penindakan, Pemkab Tangerang berkomitmen memantau lokasi yang telah disegel untuk mencegah aktivitas serupa terulang. Jika pengelola tetap nekat beroperasi, Galih menegaskan kasusnya akan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau masih membandal, kita akan tempuh sampai ranah kepolisian nanti, ada sanksi pidananya,” tuturnya.

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB