Kepergok Maling AC di Sekolah, Nasib Bembeng & Kuyang Berakhir Dijeruji Besi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Entah, apa yang merasuki kedua pria ini hingga nekad melakukan aksi kejahatan disiang bolong.

Disaat orang-orang libur akhir pekan, pria-pria kalap ini, malah mengincar sebuah AC yang terpasang disebuah gedung sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ya, pelaku berinisial IG alias Bembeng (27 tahun) dan D alias Kuyang (52 tahun), kepergok warga saat hendak mencuri AC milik SMAN I Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.

Sejumlah warga memergoki kedua pelaku itu tengah mencongkel AC pada Gedung SMAN I Kota Tangerang, yang letaknya berada di Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga:  Penggunaan Knalpot Brong Ditindak Tegas

Kedua pelaku menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya.

Warga kemudian bersama-sama melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat. Alhasil, Bembeng dan Kuyang langsung digelandang ke Mapolsek Tangerang (Benteng) beserta barang bukti berupa dua unit AC yang hendak dicurinya.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025.

Akibat ulah dua pria ‘tambeng’ ini, pihak sekolah disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Adapun pihak Pelapor dalam kasus ini, adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.

Baca Juga:  Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi Pimpin Polrestro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”
ungkap Kapolres, dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025).

Seperti biasa, Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya suatu tindak pidana, diminta segera menghubungi layanan Call Center 110, agar dapat segera dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian. (Gus)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB