Dua Pelaku Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing (Kiri). Dua Pelaku Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil (Kanan).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing (Kiri). Dua Pelaku Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil (Kanan).

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Tangerang.

Pelaku tersebut berinisial BS dan MP Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers digelar di Mapolres, (7/11/23).

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga:  Pengedar Pil Koplo di Serang Diringkus

“Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” terangnya.

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

Baca Juga:  Maesyal Rasyid Nobar Final AFF U-19 di Curug

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Kompol Rio Mikael Tobing berkesempatan menyampaikan pesan dan mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan (Mobil) agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Rio.

Penulis : FJ

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin
Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat
Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya
Maryono Ajak Warga Jaga Situ Bulakan
Diskominfo Lakukan Kegiatan Literasi Statistik untuk Kelurahan
BLK Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Percetakan Digital
Beauty, Wellness, and Pain Clinic RS Sari Asih Karawaci. Solusi Hidup Berkualitas
Pemkot Tangerang Gencarkan Bentor Pangan Bang Sama, Hadirkan Sembako Murah Langsung ke Permukiman
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:42 WIB

PELANTIKAN PNS, 486 PNS Resmi Dilantik! Bupati Tekankan Disiplin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:39 WIB

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:14 WIB

Voli Putra Kabupaten Tangerang Kembali Berjaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:11 WIB

Maryono Ajak Warga Jaga Situ Bulakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:09 WIB

Diskominfo Lakukan Kegiatan Literasi Statistik untuk Kelurahan

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:45 WIB

Daerah

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:39 WIB

Daerah

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:44 WIB