SERANG | TR.CO.ID
Salah seorang ahli waris lahan Ahmad bin Samin, Sanim, melaporkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, ke Polda Banten terkait dugaan sengketa lahan yang saat ini menjadi lokasi SDN Kuranji.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 9 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ditemani kuasa hukum Suriyansyah Damanik secara resmi melaporkan Wali Kota Serang Budi Rustandi ke Polda Banten pada tanggal 9 Juni 2026,” kata Sanim saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Sanim, pihak keluarga berharap persoalan lahan tersebut dapat segera memperoleh kepastian penyelesaian.
“Kami hanya ingin cepat beres, jangan sampai terlunta-lunta, yang katanya mau ngeberesin ada uang apa gitu, tapi dasarnya sampai sekarang tidak ada, malah yang ada dijadiin sertifikat itu lahan milik keluarga kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak keluarga meminta agar janji penyelesaian terkait lahan tersebut dapat direalisasikan.
“Keluarga hanya minta Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk menepati janjinya untuk membayar lahan saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait laporan tersebut.
“Biar berproses saja,” ujar Budi.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima, laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pemalsuan. (dit/hmi)









