TANGERANG | TR.CO.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua orang pelaku pemalsuan kartu Electro nic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI). Kedua pelaku berinisial UM dan AJW.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri, menuturkan kasus ini pertama kali terungkap pada 22 September 2025, saat petugas Imigrasi Bandara Soetta menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Calon pekerja migran tersebut, Kadek Sastra Utama, hendak berangkat ke Oman,” ujar Kompol Yandri, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, saat itu petugas menemukan dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, Kadek mengaku dibantu oleh tersangka UM.
Polisi kemudian menangkap AJW di rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025.
“AJW mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat bayaran Rp400 ribu dari UM,” ungkapnya.
UM berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural. Sementara AJW, yang bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor biji kopi, memalsukan dokumen tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU ITE, dan KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Agung.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menegaskan bahwa E-PMI adalah bukti resmi bagi calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri.
Budi juga menyebutkan bahwa kasus pemalsuan E-PMI bukan yang pertama kali terjadi.
“Kalau mereka tidak punya E-PMI, berarti mereka berangkat secara nonprosedural,” kata dia. (wil/dam)









