Polres Bandara Soetta Tangkap Dua Pria Pemalsu Kartu E-PMI

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua orang pelaku pemalsuan kartu Electro nic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI). Kedua pelaku berinisial UM dan AJW.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri, menuturkan kasus ini pertama kali terungkap pada 22 September 2025, saat petugas Imigrasi Bandara Soetta menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Calon pekerja migran tersebut, Kadek Sastra Utama, hendak berangkat ke Oman,” ujar Kompol Yandri, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, saat itu petugas menemukan dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, Kadek mengaku dibantu oleh tersangka UM.

Baca Juga:  Serempetan Motor, Pelajar di Pondok Kopi Tewas Ditempat

Polisi kemudian menangkap AJW di rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025.

“AJW mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat bayaran Rp400 ribu dari UM,” ungkapnya.

UM berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural. Sementara AJW, yang bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor biji kopi, memalsukan dokumen tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU ITE, dan KUHP.

Baca Juga:  23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Agung.

Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menegaskan bahwa E-PMI adalah bukti resmi bagi calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri.
Budi juga menyebutkan bahwa kasus pemalsuan E-PMI bukan yang pertama kali terjadi.

“Kalau mereka tidak punya E-PMI, berarti mereka berangkat secara nonprosedural,” kata dia. (wil/dam)

Berita Terkait

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB