Perda Pasar Rakyat dan APBD 2026 Disetujui

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Kota Tangsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Rabu (19/11/25).

Dua Raperda yang disahkan yaitu Raperda Pasar Rakyat dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kedua pihak juga sepakat mencabut Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengapresiasi DPRD atas persetujuan tersebut.

“Dua Raperda, yakni Pasar Rakyat dan APBD 2026, hari ini disetujui bersama. Perda Pasar Rakyat merupakan inisiatif DPRD dan mengatur pasar-pasar di Tangsel. Sekaligus disetujui pencabutan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS,” ujar Benyamin usai paripurna.

Baca Juga:  Hadiri Pisah Sambut Kepala PN Tangerang, Wakil Walikota: Pererat Sinergi Forkopimda

Benyamin juga mengaku bersyukur APBD 2026 akhirnya dapat disepakati setelah melalui pembahasan panjang.

“APBD 2026 dibahas cukup alot karena adanya pengurangan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp510 miliar, sehingga mengoreksi rancangan awal KUA-PPAS. Namun alhamdulillah, pembahasan berjalan komprehensif dan hari ini dapat diselesaikan,” jelasnya.

Ia menuturkan, koreksi anggaran tersebut menyebabkan adanya sejumlah penyesuaian, termasuk pemotongan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, hingga pengurangan tunjangan kinerja pegawai.

Baca Juga:  Perbaikan RTLH: Pemkab Lebak Alokasikan Rp5,2 M 2026

“Belanja daerah kita sesuaikan. Ada penundaan gaji pegawai dua bulan, pemotongan tambahan penghasilan, hingga efisiensi belanja makan minum dan perjalanan dinas. Total koreksi mencapai Rp510 miliar. Pilihan kami hanya menyesuaikan belanja, karena pendapatan tidak bisa dikurangi,” terang Benyamin.

Dengan disahkannya APBD 2026, Benyamin berharap percepatan pelaksanaan belanja daerah dapat segera dilakukan di awal tahun.

Ia memastikan akan mempercepat penyusunan dan pengesahan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta instrumen terkait lainnya.

“Dengan demikian operasional APBD 2026 bisa dijalankan lebih cepat,” pungkasnya. (det/mas/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Pastikan Jalan M. Toha Karawaci Segera Mulus Sebelum Arus Mudik
Warga Kecamatan Tangerang Antusias Manfaatkan Diskon Pajak di Loket Kecamatan
Dinas PUPR Gerak Cepat Atasi Tanggul Longsor di Komplek Ciledug Indah 2
Syuting Film, Lalu Lintas K.S Tubun Direkayasa
Petugas BPBD Siaga Bantu Warga dengan Perahu di Tengah Banjir
Perbaikan RTLH: Pemkab Lebak Alokasikan Rp5,2 M 2026
Kecamatan Larangan Gelar Pelayanan Keliling
Sachrudin Apresiasi Solidaritas Masyarakat untuk Korban Bencana
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:46 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Jalan M. Toha Karawaci Segera Mulus Sebelum Arus Mudik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:06 WIB

Warga Kecamatan Tangerang Antusias Manfaatkan Diskon Pajak di Loket Kecamatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:05 WIB

Dinas PUPR Gerak Cepat Atasi Tanggul Longsor di Komplek Ciledug Indah 2

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:28 WIB

Syuting Film, Lalu Lintas K.S Tubun Direkayasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:48 WIB

Petugas BPBD Siaga Bantu Warga dengan Perahu di Tengah Banjir

Berita Terbaru