Pemkot Tangerang Siapkan 208 Kuota Isbat Nikah Gratis

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membuka pendaftaran program Isbat Nikah Gratis Tahun 2026.

Program ini merupakan kolaborasi antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menegaskan, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama (nikah siri) dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum memiliki catatan pernikahan resmi dari negara.

Baca Juga:  Maesyal Rasyid: Kenangan Indah dan Harapan Baru di Pakuhaji

“Kami tegaskan, program ini diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya bagi seluruh peserta. Kami ingin memastikan, aspek legalitas hukum pernikahan dapat diakses oleh semua warga yang membutuhkan, tanpa terhalang biaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi setiap warga Kota Tangerang yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama bisa mendaftarkan langsung ke Kantor Kecamatan masing-masing agar bisa memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya.

“Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis ini dibuka hingga 20 Desember 2025 dan hanya untuk 208 pasangan. Masyarakat diimbau agar segera mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan di kantor kecamatan diwilayah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga:  Program Pembangunan Dinilai Berdampak Nyata

Berikut persyaratannya :

  1. Isi formulir dan surat permohonan isbat nikah dengan lengkap
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. Fotocopy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi di persidangan itsbat nikah
    (Jika suami/istri status pernikahan sebelumnya cerai hidup/cerai mati maka dilampirkan dokumen)
  6. Akta Cerai (jika cerai hidup)
  7. Akta/Surat Kematian (jika cerai mati)
    (tanggal akta cerai atau tanggal surat/akta kematian harus keluar sebelum taggal pernikahan sekarang). (wil/dam)

Berita Terkait

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Festival Al-A’zhom Kota Tangerang 2026 Siap Digelar Bulan Depan
Pemkot Tangerang Uji Coba Penutupan Kawasan Taman Elektrik Tertibkan Parkir Liar
Warga Jakarta Terlantar diselamatkan DINSOS Kota Tangerang
Sachrudin Ajak ASN Perkuat Iman dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:41 WIB

Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:20 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:59 WIB

Pemkot Tangerang Uji Coba Penutupan Kawasan Taman Elektrik Tertibkan Parkir Liar

Berita Terbaru