TANGERANG | TR.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkrah,” ujar Saimun.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 96,66174 gram, tembakau sintetis seberat 662,291 gram, serta obat keras daftar G berupa Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 25 unit telepon genggam, alat isap (bong), pakaian, kunci letter T, timbangan, serta berbagai barang bukti lainnya dengan total mencapai 388 item.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dihancurkan menggunakan palu, dipotong dengan mesin las, serta dibakar, sesuai dengan jenis barang bukti.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari kepolisian, TNI, serta unsur pemerintah daerah.
Saimun juga menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, yang mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum.
“Pemusnahan itu pun menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serius dalam menindak para pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (dam)









