Darurat Sampah di Tangsel Diperpanjang 14 Hari

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, terhitung mulai 6 hingga 19 Januari 2026. Perpanjangan dilakukan karena masih ditemukannya penumpukan sampah di sejumlah titik, terutama di pasar-pasar tradisional.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Essa Nugraha, mengatakan perpanjangan status tersebut bertujuan untuk memperkuat langkah penanganan sampah di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari. Kami akan fokus pada langkah-langkah preventif dan preemtif,” ujar Essa, Rabu (7/1/2026).

Menurut dia, perpanjangan status tanggap darurat difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah, sekaligus penguatan penegakan perilaku buang sampah pada tempatnya.

“Serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” tambahnya.

Ia menjelaskan, satuan tugas pada bidang perubahan perilaku telah diperintahkan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat serta memberikan teguran kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik.

Baca Juga:  SPS Tolak Isi Perjanjian Perdagangan RI–AS: Jangan Gadaikan Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi selama dua pekan terakhir.

“Evaluasi di lapangan menunjukkan masih adanya tumpukan sampah di sejumlah wilayah, sehingga diperlukan penanganan ekstra agar pengangkutan dan pembersihan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Asep menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain volume sampah harian yang tinggi, pola timbulan sampah di pasar yang berlangsung terus-menerus, serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada jam-jam tertentu.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah telah mengambil langkah antisipatif, di antaranya dengan menambah armada dan ritasi khusus pengangkutan sampah di pasar-pasar tradisional, serta melakukan penyesuaian jam angkut.

Baca Juga:  Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

“Saat ini kami melakukan penebalan armada dan penambahan ritasi, termasuk penyesuaian jam angkut agar tidak terjadi penumpukan terlalu besar,” jelasnya.

Ke depan, pengelolaan sampah dari hulu juga akan diperkuat melalui pengaturan Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar, pemilahan sampah, serta peningkatan peran pengelola pasar agar sampah tidak menumpuk di ruang publik.

Asep menambahkan, penegakan aturan tetap berjalan, namun selama masa tanggap darurat masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

“Fokus utama kami saat ini adalah pengangkutan dan pembersihan agar kondisi kota segera pulih. Penindakan belum dilakukan secara masif,” katanya.

Ia menegaskan, setelah kondisi lebih terkendali, penegakan aturan akan diperkuat melalui teguran langsung, sosialisasi intensif, hingga tindakan sesuai ketentuan bagi pelanggar, dengan melibatkan pengelola pasar, RT/RW, dan aparat kewilayahan. (dam/k6/hmi)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Berita Terbaru