PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) bersama Mahupiki dan Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menggelar Seminar Hukum Nasional bertema “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Dinamika Sistem Peradilan Pidana di Masa Depan”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.

Seminar yang berlangsung di Hotel Aston Serang, Banten, tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan penegak hukum, di antaranya jaksa, polisi, advokat, hakim, akademisi, mahasiswa, serta praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum PERADIN Prof. Dr. Firman Wijaya menyampaikan bahwa PERADIN, MAHUPIKI, dan UNDHI secara aktif melakukan kajian terhadap KUHP dan KUHAP baru guna menyatukan persepsi di tengah perbedaan pandangan hukum yang muncul.

“Memang ada perbedaan persepsi hukum, tetapi yang terpenting tidak terjadi gate delay. Kami berharap Banten dapat menjadi promotor awal pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk penyesuaian terhadap undang-undang penyelesaian pidana,” ujarnya, Kamis (8/1/26)

Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan tidak membelenggu penegak hukum maupun profesi hukum, melainkan menjadi instrumen yang progresif, berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Terkait jika adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi, itu bagian dari mekanisme demokrasi. Namun kita tetap harus menghormati produk politik hukum yang saat ini berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  12 Tahun Wajib Sekolah, Target Bupati Tangerang

Ia menegaskan, ke depan PERADIN akan menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan, kajian akademik pasal demi pasal, serta kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengawal pemahaman KUHP, KUHAP, dan undang-undang penyelesaian pidana.

“Bagaimanapun, ini adalah karya anak bangsa. Hukum pidana dibuat untuk masyarakat, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor UNDHI Assoc. Prof. Dr. Agus Prihartono menilai tema seminar sangat relevan dan strategis, mengingat pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya menyentuh perubahan norma, tetapi juga paradigma penegakan hukum, perlindungan HAM, kepastian hukum, dan keadilan substantif.

“Sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi seperti PERADIN serta komunitas intelektual hukum seperti MAHUPIKI merupakan kunci agar implementasi hukum pidana nasional berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia berharap forum ilmiah ini dapat melahirkan pemikiran kritis dan rekomendasi konstruktif bagi masyarakat dan penegak hukum dalam menghadapi dinamika sistem peradilan pidana ke depan.

“Atas nama sivitas akademika UNDHI, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Banten, PERADIN, MAHUPIKI, BNN Kota Tangerang, para keynote speaker, narasumber, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya seminar ini,” katanya.

Baca Juga:  UNDHI Sosialisasikan PMB di Mako Brimob Kedung Halang

Dalam kesempatan yang sama, narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman dan perspektif yang sama.

“Perubahan dalam KUHAP baru cukup signifikan, mulai dari kewenangan penyidik dan penyelidik, alternatif penyelesaian perkara pidana, alat bukti, hingga upaya paksa,” jelas akademisi Fakultas Hukum UI tersebut.

Ia mengingatkan bahwa KUHAP baru merupakan keputusan politik hukum negara yang harus dihormati. Namun, masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan.

Sementara itu, Ketua Panitia Dr. (C) A. Rivai menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar yang berjalan lancar berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap melalui seminar ini, pemahaman terhadap KUHAP baru dapat dimiliki oleh praktisi, akademisi, maupun masyarakat umum sebagai produk hukum bangsa Indonesia,” ujarnya.

Ia juga berharap sinergi antara aparat penegak hukum di Provinsi Banten dapat terus terjaga demi implementasi hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan ini,” pungkas Rivai yang juga ketua PERADIN Banten ini. (dam)

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Seketaris Daerah Dorong KIS Jadi Motor Literasi Digital di Sekolah
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental
KPU Kota Tangerang Gencarkan Sosialisasi E-Voting untuk Pelajar
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Puskesmas Turun ke Sekolah Jajanan Siswa Diperiksa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 12:33 WIB

Pemkot Tangerang Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kamis, 23 April 2026 - 12:29 WIB

Seketaris Daerah Dorong KIS Jadi Motor Literasi Digital di Sekolah

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Jelang TKA 2026, Kepala SDN Daan Mogot 3 Beri Motivasi Siswa Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Mental

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB