TANGERANG | TR.CO.ID
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan yang bersangkutan, petugas mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta Utara,” ujarnya, dikutip wartawan, Kamis (22/1/26)
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga memanfaatkan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman tersebut dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal. Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian mengamankan terduga pelaku saat mengambil paket tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih ditemukan, sehingga kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta penindakan.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP,” jelasnya.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (mas/dam)









