Manfaatkan Ojol, Peredaran Sabu Berhasil Diungkap Polisi

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan yang bersangkutan, petugas mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Lebak

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta Utara,” ujarnya, dikutip wartawan, Kamis (22/1/26)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga memanfaatkan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman tersebut dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal. Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian mengamankan terduga pelaku saat mengambil paket tersebut.

Kapolres menambahkan bahwa modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih ditemukan, sehingga kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta penindakan.

Baca Juga:  Tersangka Kekasih Tamara Terlibat dalam Kasus Kematian Dante

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP,” jelasnya.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (mas/dam)

Berita Terkait

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:17 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Berita Terbaru