Ramadan Tertib, Pemkot Tangerang Batasi Jam Usaha

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang selama Ramadan 1447 H.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo menuturkan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agapito melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadan.

Baca Juga:  Camat Curug Apresiasi Dukungan Pemkab dalam Budidaya Melon

Adapun peraturannya, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.

“Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Agapito, Rabu (18/2/26).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.

Baca Juga:  Ragam Budaya Indonesia Meriahkan Festival Budaya Kota Tangerang

Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang. (wil/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru