DPMPTSP Permudah Keabsahan Rumah Tinggal, 10 jam PBG Selesai

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Telah memiliki pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)khusus untuk rumah tinggal dengan Proses Cepat paling lama pengurusan berkas 10 jam.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan Masyarakat kota Tangerang yang ingin memastikan Bangunan tempat Tinggalnya mempunyai Keabsahan dan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan,bahwa Jika banguna rumah tinggal Masyarakat Kota Tangerang Belum memiliki izin bisa melakukan permohonan PBG.

Baca Juga:  Kepala BNN Kota Tangerang Lakukan Tes Urine dan Atribut Pegawai

“Diimbau,Sekarang saatnya untuk segera memanfaatkan permohonan PBG. Layanan ini berlaku khusus untuk rumah tinggal luasan tertentu,sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan efisien paparnya , Jumat (20/02/2026).

Bagi Masyarakat yang yang masih belum memahami cara mengajukan permohonan ,DPMPT SP Kota Tangerang telah menyediakan SULTON ( Konsultasi Online) di Nomer WhatsApp 0852- 8000-0191 untuk mendapatkan Panduan Lengkap.
Baca Juga : Satgas Kecamatan Jatiuwung Sigap Evakuasi Pohon Tumbang

Baca Juga:  Hadapi Ancaman Keamanan Data, Diskominfo Gelar Workshop Tren Teknologi AI

“Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan Hunian anda aman ,Legal dan tentunya sesuai peraturan ,Jangan tunda urus PBG Rumah tinggal Anda sekarang juga dan nikmati Layanancepat dengan panduan konsultasi yg sangat Mudah ,” jelasnya. (wil/dam)

Berita Terkait

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah
Disperkimtan Kota Tangerang Raih PAPTI Award 2026, Dinobatkan sebagai Penerbit SLF Terbaik
Sekda Herman: Akuntabilitas Harus Jadi Budaya Kerja Seluruh Perangkat Daerah
Disdukcapil Kota Tangerang Gencarkan Layanan Jemput Bola, Aktivasi IKD Baru Capai 5,98 Persen
Gandeng Tokopedia, BPKD Kota Tangerang Permudah Pembayaran Pajak dan Optimistis PAD Meningkat
KTP-el Hilang? Disdukcapil Kota Tangerang Pastikan Pengurusan Gratis dan Mudah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:34 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Disperkimtan Kota Tangerang Raih PAPTI Award 2026, Dinobatkan sebagai Penerbit SLF Terbaik

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sekda Herman: Akuntabilitas Harus Jadi Budaya Kerja Seluruh Perangkat Daerah

Berita Terbaru