PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Dewi kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait pengalokasian anggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ungkap Bupati Dewi,

Menurut Bupati Dewi, apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN), ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu. Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian anggaran jasa bagi PPPK paruh waktu tersebut.

“Memang secara regulasi belum diatur, tetapi walaupun pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran untuk jasa PPPK paruh waktu berupa gaji ke-13 dan ke-14,” jelasnya.

Bupati Dewi menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7.925.126.000.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” ungkap Asep.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Bongkar 21 TPS Ilegal

Ia juga mengimbau kepada para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

“Kami juga menghimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar, tambahnya.

Khusus untuk tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda meminta agar masing-masing BLUD dapat melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran guna mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

“Untuk tenaga kesehatan, kami meminta pihak BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran di masing-masing unit BLUD agar dapat mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (ian/dam)

Berita Terkait

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka
Pemkot Tangerang Siapkan Crossing Drainase di Akses Bandara Soetta
Paramount Hadir untuk Masyarakat di Momen Idul Adha
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB