TANGERANG SELATAN | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar apel dan halalbihalal Idulfitri 1447 H yang dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Kemarin.
Dalam arahannya, Benyamin menekankan sejumlah agenda prioritas, di antaranya kebersihan lingkungan dan efisiensi anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta para lurah mendorong partisipasi masyarakat melalui gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam penanganan sampah yang meningkat setelah masa libur panjang.
“Lurah diharapkan dapat menggerakkan kerja sama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Bang Ben sapaan akrabnya di kutip wartawan, Selasa (31/3/2026)

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Benyamin menyampaikan bahwa penyerapan anggaran pada 2026 perlu segera diarahkan pada realisasi fisik. Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memperhatikan arahan pemerintah pusat.
Selain itu, efisiensi anggaran diarahkan pada belanja nonfisik, seperti penggunaan energi di perkantoran serta perjalanan dinas yang didorong untuk dilakukan secara daring.
Ia menambahkan, langkah antisipasi juga dilakukan terhadap kemungkinan perubahan kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat, sehingga pengelolaan kegiatan daerah dapat tetap berjalan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin memastikan tidak ada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, efisiensi difokuskan pada pengeluaran nonfisik, termasuk pembatasan kegiatan di luar kantor pemerintahan.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pemerintahan akan lebih banyak dilaksanakan di lingkungan kantor pemerintah. Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada penerimaan sektor perhotelan.
Terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN), Benyamin menegaskan kewajiban kehadiran pada hari pertama kerja pascalibur. Kepala OPD diminta melakukan pengawasan terhadap absensi pegawai.
Pegawai yang memperpanjang masa libur tanpa izin, kata dia, akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (det/dam/hmi)









