TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang resmi membuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 hingga 15 April 2026. Momentum ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akurasi data investasi di wilayah Kota Tangerang.
Seluruh pelaku usaha, khususnya di luar kategori usaha mikro dan kecil, diimbau untuk segera menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara tepat waktu. Pelaporan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berperan strategis dalam memetakan pertumbuhan investasi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LKPM melekat pada setiap pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan berusaha.
Menurutnya, data yang dihimpun dari LKPM menjadi acuan utama pemerintah dalam memantau perkembangan investasi sekaligus menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.
“Melalui pelaporan LKPM, kami dapat melihat secara nyata perkembangan investasi di Kota Tangerang. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk disiplin dan taat melaporkan kegiatannya sesuai jadwal,” ujarnya.
Proses pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Adapun langkah-langkah pelaporan yang dapat diikuti antara lain:
- Mengakses laman oss.go.id
- Memilih menu “Informasi”
- Klik “Kewajiban Usaha”
- Pilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”
Untuk mengantisipasi kendala teknis, Pemkot Tangerang juga menyediakan layanan bantuan serta panduan pelaporan yang dapat diakses secara online.
Dengan adanya dukungan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. Ketepatan dan kelengkapan data yang disampaikan akan berkontribusi besar terhadap terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kota Tangerang.









