DPRD Lebak Siap Sidak PT Cemindo Usai Insiden Dugaan Kecelakaan Kerja

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mendesak transparansi terkait dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Cemindo Gemilang, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Korban diketahui bernama Sigit Pebrianto, warga Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tergiling mesin produksi saat bekerja pada Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Juwita meminta pihak perusahaan untuk terbuka terkait insiden tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Terbuka saja, kalau semuanya transparan, nantinya tidak ada pertanyaan dari publik,” ujar Juwita kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  Dinkes Lebak Ajak Warga Jalani Prokes

Ia juga berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. “Saya kira kepolisian lebih paham dalam mengungkap kasus ini,” katanya.

Selain itu, Juwita menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski kewenangan utama berada pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, ia meminta Disnaker Kabupaten Lebak tetap mengawal perkembangan kasus tersebut.

“PT Cemindo Gemilang berada di Kabupaten Lebak, setidaknya Disnaker Lebak juga harus ikut mengawal,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Juwita mengaku akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut bersama rombongan DPRD. “InsyaAllah nanti membawa rombongan sidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  KPU Ajak Media Ikut Sukseskan Pilkada

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas Disnakertrans Provinsi, karena pengawasan K3 menjadi kewenangan provinsi,” ujar Rully. (jat/dam/hmi)

Berita Terkait

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB