Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperkuat layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di 39 puskesmas se-Kota Tangerang.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pertemuan yang melibatkan penanggung jawab (PJ) Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan tujuan menekan prevalensi perokok sekaligus mengoptimalkan implementasi KTR di berbagai tatanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI yang memaparkan kebijakan pengendalian tembakau nasional, serta dokter spesialis paru yang menjelaskan risiko medis rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tangerang, dr. Yumelda Ismawir, menegaskan bahwa keberhasilan KTR sangat bergantung pada dukungan layanan berhenti merokok yang memadai.

Baca Juga:  Pedagang Anyar Minta Relokasi Satu Titik

“KTR tidak akan efektif tanpa dukungan layanan UBM. Penanggung jawab program KTR di tiap puskesmas harus mampu menjadi konselor awal yang edukatif serta mampu merujuk masyarakat yang ingin berhenti merokok ke layanan yang tepat,” jelasnya, Rabu (22/4).

Ia menambahkan, rokok masih menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular (PTM), seperti jantung, stroke, kanker paru, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik (vape), khususnya di kalangan remaja dan dewasa muda.

Dokter spesialis paru, dr. Desilia Atikawati, Sp.P., FAPSR, meluruskan anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Baca Juga:  Sinergitas Turunkan Stunting, Pemkot dan Poltekkes Jakarta I Jalin Kerjsama

“Dipaparkan secara medis bahwa rokok elektrik memiliki kandungan berbahaya yang berdampak buruk pada paru-paru dan jantung, serta memiliki potensi bahaya yang tinggi. Rokok elektrik bukanlah alat bantu berhenti merokok yang aman,” ujarnya.

Selain itu, para penanggung jawab program diminta memperkuat penegakan KTR, memberikan pendampingan konseling bagi masyarakat, serta disiplin dalam pelaporan data layanan guna memantau perkembangan pengendalian dampak rokok secara akurat.

Melalui upaya ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan berhenti merokok dan terdorong menjalani pola hidup sehat, sehingga angka kesakitan akibat penyakit tidak menular dapat ditekan. (wil/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru