RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang menjadi perhatian seiring upaya pemerintah daerah membuka ruang investasi tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Perubahan RTRW dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah, termasuk mengakomodasi kebutuhan investasi seperti pengembangan kawasan industri dan properti. Namun, kebijakan tersebut tetap mengacu pada aturan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data, Kabupaten Serang memiliki sekitar 48 ribu hektare luas baku sawah, dengan kewajiban mempertahankan sekitar 37 ribu hektare sebagai lahan sawah dilindungi.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa revisi tata ruang dapat dilakukan selama tidak mengurangi total luas sawah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Harga Beras di Februari Tertinggi Dalam Tiga Tahun Terakhir

“Perubahan tata ruang boleh dilakukan sepanjang tidak mengurangi luasan sawah secara keseluruhan. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” ujarnya kepada wartawan, seperti dilansir media.

Ia menyebut, persoalan kerap muncul ketika lahan yang telah dibeli investor masuk dalam kategori LSD. Dalam kondisi tersebut, perubahan fungsi lahan dimungkinkan dengan syarat adanya lahan pengganti dengan luas yang setara.

“Jika ada perubahan peruntukan, harus ada lahan pengganti yang dimasukkan sebagai LSD. Total luasnya tidak boleh berkurang,” katanya.

Saat ini, DPRD Kabupaten Serang melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW tengah membahas secara mendalam rancangan revisi yang diajukan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Maryono Dorong LPM Terus Berinovasi Jadi Motor Penggerak

Fokus pembahasan diarahkan pada kejelasan angka luas LSD dalam dokumen RTRW agar menjadi ketentuan tetap yang tidak dapat diubah.

Bahrul menegaskan, DPRD akan mengawal proses revisi agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.

Sebagai salah satu wilayah lumbung pertanian di Provinsi Banten, Kabupaten Serang dinilai perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan keberlanjutan sektor pertanian.

“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi perlindungan lahan pertanian juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya. (hed/fb/dam)

Berita Terkait

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang
Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC
Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13
Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard
UTD PMI Diakui Kemenkes, Pemkot Dorong RS Tingkatkan Layanan
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
KNPI Bakal Surati Kejati Banten, Soal Rehabilitasi Jalan Surianeun – Pasir Gadung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB