PANDEGLANG | TR.CO.ID
Ruas jalan hasil rehabilitasi Surianeun–Pasir Gadung di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, dilaporkan mengalami kerusakan meski baru selesai dibangun pada akhir 2025 melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).
Kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat tersebut memicu sorotan publik, karena proyek sebelumnya dinyatakan rampung 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai kerusakan tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam pengawasan teknis.
“Rehabilitasi jalan tersebut menelan anggaran Rp9.337.518.000 dengan nomor kontrak 6000 1.8/103.4 SPK/RJSPG-IJKD/BBM/DPUPR/IV/2025, masa pelaksanaan 180 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Banten 2025, dengan pelaksana CV Masa Agung Jaya. Namun, belum lama dikerjakan sudah mengalami dugaan kegagalan, yakni pemasangan bronjong yang amblas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menyebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Pandeglang berencana melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten guna meminta penelusuran lebih lanjut atas kondisi tersebut.
“Kami akan melayangkan surat ke Kejati Banten, karena sampai sekarang rehabilitasi jalan tersebut yang merupakan program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, belum terlihat adanya perbaikan atau pemeliharaan dari pihak kontraktor CV Masa Agung Jaya,” paparnya.
Menurut Entis, langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi pembiaran.
“Laporan ini bertujuan agar penyelenggara pemerintahan, khususnya dinas terkait, tidak abai. Selain itu, juga untuk mencegah adanya pembiaran dalam pelaksanaan proyek,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program prioritas daerah.
“Apa lagi ini program prioritas Pak Gubernur Banten. Program prioritas gubernur saja sudah begini, apalagi kalau bukan program orang nomor satu di Banten,” cetus Tayo sapaan akrabnya.
Entis menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.
“Setelah kami kirim surat ke Kejati Banten, jika tidak ada tindak lanjut terhadap dinas terkait, kontraktor, maupun konsultan pengawas, kami akan terus melanjutkan langkah berikutnya,” pungkasnya. (ian/dam/hmi)









