TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Po Wibowo, yang disampaikan dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan sebagai pengganti dokumen KTP pemilik pertama yang tidak dimiliki.

Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Pemerintah menargetkan proses balik nama tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.
“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Jadi, masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” ujarnya.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mempercepat pemenuhan kewajiban tahunan kendaraan bermotor.
“Pada dasarnya kami memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses penyelesaian kewajiban setiap tahunnya. Selama ini, salah satu kendala yang banyak disampaikan masyarakat adalah persoalan administrasi,” jelasnya.
Menurut dia, kebijakan dari Korlantas Polri yang mengarah pada penyederhanaan administrasi, termasuk toleransi berupa pembebasan KTP pemilik pertama, menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan tersebut.
Plt Kepala UPTD Samsat Ciledug H.Idham Kholid dalam keterangan nya melalui sambungan telepon mengatakan ,bahwa dirinya dan jajaran di Samsat Ciledug sudah Siap menjalankan apa yg menjadi arahan dan kebijakan dari Bapenda Provinsi Banten
Ini Program bagus Pro Rakyat yg pemerintah berikan kepada masyarakat
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Dengan adanya relaksasi kebijakan dan berbagai insentif yang disiapkan, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ucapnya.(Wil)









