DPMPD Rencanakan Pengisian Ratusan Jabatan Kades dengan Pjs

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang | TR.CO.ID

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengumumkan rencananya untuk mengisi sekitar 108 jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 8 Oktober 2023 mendatang. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah masing-masing.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Kades ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Pjs Kades yang akan mengisi posisi tersebut akan berasal dari ASN di kecamatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sebanyak 108 Kades yang akan digantikan di beberapa kecamatan di Pandeglang. Mereka akan digantikan oleh Pjs Kades yang merupakan ASN di wilayahnya masing-masing,” ujar Bunbun, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:  Ketua RT dan RW Kelurahan Cipondoh Dilantik Serentak

Bunbun menegaskan bahwa meskipun akan ada Pjs Kades yang menggantikan, hal ini tidak akan berdampak pada kelangsungan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, Pjs Kades memiliki kewenangan yang sama dengan Kades definitif.

“Pjs ini akan menjabat hingga tahun 2025. Pengelolaan Dana Desa tidak akan terganggu karena Pjs memiliki kebijakan yang sejalan dengan Kades yang sebelumnya, terutama jika Pjs tersebut berasal dari ASN, yang akan lebih bertanggung jawab terhadap jabatan ASN-nya,” tambahnya.

Adapun proses seleksi calon Pjs akan melibatkan rekomendasi dari Camat kepada DPMPD. DPMPD akan mengevaluasi kinerja para calon sebelum menetapkan penunjukan.

Baca Juga:  Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April

“Rekomendasi Pjs kami terima dari Camat dan akan menilai kapasitas serta kapabilitas dari calon yang direkomendasikan. Habis masa jabatan Kades pada tanggal 8 Desember 2023, kami akan menerbitkan surat pemberhentian Kades serta menetapkan Pjs sesuai rekomendasi yang diajukan oleh Camat melalui SK (Surat Keputusan). Kami berharap tidak ada kekosongan jabatan,” jelasnya.

Bunbun juga menjamin bahwa kekosongan jabatan Kades tidak akan berlangsung lama karena telah mengimbau kepada para Camat untuk segera mengirimkan rekomendasi sebelum berakhirnya masa jabatan Kades yang sedang menjabat.

“Diharapkan rekomendasi dari Camat dapat kami terima sebelum habis masa jabatan Kades agar proses pemberhentian dan pengangkatan Pjs dapat dilakukan dengan lancar,” tutupnya. (ian/ris)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB