Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Aparat Polresta Tangerang mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial D (46) dan N (36). N diketahui merupakan ibu kandung korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” kata Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dikutip wartawan, Minggu (28/6/2026).

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga bermula pada September 2025 ketika korban diajak oleh ibunya ke sebuah lokasi di wilayah Mauk. Di tempat tersebut, korban bertemu dengan tersangka D.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pasar Murah

Menurut keterangan penyidik, ibu korban kemudian meninggalkan anaknya bersama D. Sebelum meninggalkan lokasi, N diduga menerima uang sebesar Rp1 juta dari D.

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” ujarnya.

Beberapa saat kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya dan kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari D.

Kapolresta menambahkan, dugaan tindak pidana serupa kembali terjadi pada awal Juni 2026 di sebuah kontrakan milik D di wilayah Sindang Jaya.

Peristiwa tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ayahnya. Ayah korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Tangerang.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Andi.

Baca Juga:  Sekda Hadiri Reuni 43 SMAN 1 Tangerang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga kedua tersangka menggunakan modus menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan D. Polisi juga menyebut N mengaku menerima uang dari D dengan total sebesar Rp14,5 juta.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara.

Pada kesempatan itu, Kapolresta mengimbau para orang tua, keluarga, dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan.

“Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya. (dam)

Berita Terkait

DLH Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi Standar Lingkungan Hidup
Mogok Kerja Blokir Pintu Gerbang Pabrik PT Molex Ayus Tidak Sah
Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan
Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT
Laba Bersih PT TNG Lampaui Target
Kembali Gelar Kejurnas, Sachrudin: Perkuat Pembinaan dan Sport Tourism
Pendaftaran SPMB Jalur Domisili Diperpanjang
Sektor Properti Dongkrak Investasi Kota Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:12 WIB

DLH Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi Standar Lingkungan Hidup

Senin, 29 Juni 2026 - 11:28 WIB

Mogok Kerja Blokir Pintu Gerbang Pabrik PT Molex Ayus Tidak Sah

Senin, 29 Juni 2026 - 11:19 WIB

Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:17 WIB

Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT

Senin, 29 Juni 2026 - 11:15 WIB

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan

Senin, 29 Jun 2026 - 11:19 WIB

Daerah

Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT

Senin, 29 Jun 2026 - 11:17 WIB

Bisnis

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target

Senin, 29 Jun 2026 - 11:15 WIB