Mogok Kerja Blokir Pintu Gerbang Pabrik PT Molex Ayus Tidak Sah

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Mogok kerja yang dilakukan oleh PUK serikat pekerja metal Indonesia PT Molex Ayus Melanggar aturan, karena 65 Persen karyawan yang tergabung dalam serikat buruh Jabodetabek bersatu ( SBJB) menyetujui menyetujui kenaikan upah sektoral yang diberlakukan perusahaan.

” Kami tidak mempersoalkan serikat buruh FSPMI untuk mogok kerja, namun tidak boleh memblokir gerbang perusahaan, mogok kerja yang sekarang dilakukan sudah melanggar aturan, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain,”terang Kuasa Hukum PT Molex Ayus kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taha mengatakan, perusahaan selama ini menahan diri untuk tidak mengambil langkah yang akan menimbulkan kericuhan, upaya persuasif telah dilakukan dengan melakukan Bipartit yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, namun yang dipermasalahkan oleh serikat bukan persoalan hak, karena hak sudah kita penuhi, namun yang dipermasalahkan adalah persoalan kepentingan, maka secara aturan dan memiliki legitimasi hukum, jalurnya adalah pengadilan hubungan industrial, warga sekitar dan pengguna jalan umum saat ini dirugikan, bahkan akibat pemblokiran, keluar masuk kendaraan ke perusahaan tidak bisa, produksi terhenti, 65 persen karyawan yang ingin bekerja tidak masuk akibat pemblokiran gerbang oleh PUK Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI), seharusnya aparat kemananan bisa membubarkan aksi buruh ini, karena sudah melanggar hukum.

Baca Juga:  Sopir Truk dan Beko Tewas Tertimbun Longsor

” Perusahaan siap melakukan upaya hukum melalui jalur pengadilan hubungan industrial,”tandasnya.

Baca Juga:  Bupati Tangerang: Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan dan Pelayanan

Taha menambahkan, Pengadilan hubungan industrial bertujuan untuk mengadili, dan memberikan putusan penyelesaian sengketa antara pekerja/buruh dan pengusaha secara adil, dan memiliki legalitas, dan berkekuatan hukum, tentunya perusahaan akan patuh terhadap keputusan pengadilan.

” Perusahaan juga berharap mendapatkan keadilan, pemerintah tentunya harus menjaga iklim investasi yang ada di Kabupaten Tangerang, kalau perusahaan terus ditekan, maka tidak tertutup kemungkinan perusahaan akan hengkang ke Jawa Tengah dan tentunya yang rugi warga kabupaten Tangerang,”tandasnya.(Will/dam)

Berita Terkait

DLH Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi Standar Lingkungan Hidup
Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan
Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT
Laba Bersih PT TNG Lampaui Target
Kembali Gelar Kejurnas, Sachrudin: Perkuat Pembinaan dan Sport Tourism
Pendaftaran SPMB Jalur Domisili Diperpanjang
Sektor Properti Dongkrak Investasi Kota Tangerang
AHY Pasang Target Tinggi untuk Bandara Soetta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:12 WIB

DLH Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi Standar Lingkungan Hidup

Senin, 29 Juni 2026 - 11:28 WIB

Mogok Kerja Blokir Pintu Gerbang Pabrik PT Molex Ayus Tidak Sah

Senin, 29 Juni 2026 - 11:19 WIB

Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:17 WIB

Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT

Senin, 29 Juni 2026 - 11:15 WIB

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Intan Ajak Majelis Taklim Dukung Pembangunan

Senin, 29 Jun 2026 - 11:19 WIB

Daerah

Pemkot Tangerang Kembali Buka Program OJT

Senin, 29 Jun 2026 - 11:17 WIB

Bisnis

Laba Bersih PT TNG Lampaui Target

Senin, 29 Jun 2026 - 11:15 WIB