TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan larangan aktivitas mengemis di jalan raya sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat. Selain melakukan penertiban, pemerintah juga mengedepankan pembinaan sosial bagi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang terjaring.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Pemkot Tangerang tidak hanya menerapkan penegakan aturan, tetapi juga mengutamakan pendekatan humanis melalui pembinaan sosial. Setiap anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis yang terjaring dalam operasi akan didata, mendapatkan pembinaan awal, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, hingga pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Mulyani mengatakan Satpol PP bersama Dinas Sosial secara rutin menggelar patroli dan penertiban di sejumlah ruas jalan serta persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas anak jalanan dan pengemis.
“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sebagian orang yang kembali beraktivitas di jalan setelah menjalani pembinaan. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh masih adanya masyarakat yang memberikan uang secara langsung di jalan.
Karena itu, Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan maupun pengemis di ruang publik. Warga dianjurkan menyalurkan bantuan melalui lembaga atau organisasi resmi agar lebih tepat sasaran sekaligus mendukung upaya penanganan yang berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Mulyani.
Melalui penegakan peraturan yang disertai pembinaan dan partisipasi masyarakat, Pemkot Tangerang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman sekaligus memberikan solusi yang lebih berkelanjutan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.(Will)









