Polsek Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Polsek Purwakarta, Polres Cilegon, Polda Banten pada Sabtu (18/11) sekira pukul 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian mengatakan, pada Sabtu tanggal (18/11) sekira jam 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta bersama warga telah mengamankan dua Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda 2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku FH alias Janim (35) dan IW (21) Warga Kecamatan Melinting Lampung Timur,” terang Kapolsek dikutip Wartawan Rabu (22/11/23).

Baca Juga:  Masa Orientasi Pramuka SMPN 1 Kibin 2024

Iwan menjelaskan modus yang digunanakan kedua pelaku curanmor yakni dengan menggunakan kunci palsu/kunci Leter T. Korbannya adalah, Suhada warga Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kronologis kejadiannya adalah, pada Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 13.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-3940-UK tahun 2022 warna silver.

Kejadian bermula saat Saksi Husbana melihat dua orang pelaku sedang melakukan upaya pencurian sepeda motor di depan rumah korban Suhada. Lalu diteriaki maling oleh Husbana sehingga tidak sempat terambil sepeda motor oleh pelaku.

“Kemudian dua pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan Nhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Iwan.

Baca Juga:  Seorang Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Serang

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu Unit Kendaraan motor honda beat warna hitam Nopol : BE-2413-NDN beserta STNK yang di gunakan pelaku, tas selendang warna biru tua yang berisikan kunci leter T, dompet warna coklat dan satu buah hand phone, satu unit kendaraan motor milik korban merk honda beat street warna Silver Nopol : A-3940-UK atas nama Suhada.

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara,” tukasnya

Penulis : Eem

Editor : dam

Berita Terkait

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi
Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Peredaran Alkohol dan Prostitusi di Tanah Tinggi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:07 WIB

Polda Banten Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Pengadilan Tangerang Vonis Bebas Ibra Firdaus, Dakwaan Pembunuhan Tak Terbukti

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB