Polsek Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Polsek Purwakarta, Polres Cilegon, Polda Banten pada Sabtu (18/11) sekira pukul 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian mengatakan, pada Sabtu tanggal (18/11) sekira jam 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta bersama warga telah mengamankan dua Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda 2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku FH alias Janim (35) dan IW (21) Warga Kecamatan Melinting Lampung Timur,” terang Kapolsek dikutip Wartawan Rabu (22/11/23).

Baca Juga:  BUMDesa Sukatani Menyusun Berkas Pendaftaran Badan Hukum

Iwan menjelaskan modus yang digunanakan kedua pelaku curanmor yakni dengan menggunakan kunci palsu/kunci Leter T. Korbannya adalah, Suhada warga Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kronologis kejadiannya adalah, pada Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 13.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-3940-UK tahun 2022 warna silver.

Kejadian bermula saat Saksi Husbana melihat dua orang pelaku sedang melakukan upaya pencurian sepeda motor di depan rumah korban Suhada. Lalu diteriaki maling oleh Husbana sehingga tidak sempat terambil sepeda motor oleh pelaku.

“Kemudian dua pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan Nhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Iwan.

Baca Juga:  Sebar Foto Vulgar Pacar di Medsos, Polres Jakut Tangkap DJ AR

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu Unit Kendaraan motor honda beat warna hitam Nopol : BE-2413-NDN beserta STNK yang di gunakan pelaku, tas selendang warna biru tua yang berisikan kunci leter T, dompet warna coklat dan satu buah hand phone, satu unit kendaraan motor milik korban merk honda beat street warna Silver Nopol : A-3940-UK atas nama Suhada.

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara,” tukasnya

Penulis : Eem

Editor : dam

Berita Terkait

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:25 WIB

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Berita Terbaru