TANGERANG | TR.CO.ID
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energy yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengolahan limbah oli bekas yang kemudian diolah menjadi Chemical Diesel Oil (CDO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan perusahaan itu telah beroperasi sejak lama, sempat berhenti pada masa pandemi Covid-19, dan kembali beroperasi pada 2022.
Ia menyebut, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan tersebut.
“Masyarakat merasa bau di sini, ada juga kecemasan dari masyarakat ketika pencemaran terhadap lahan, air, itu menyebar ke area di luar kawasan perusahaan tersebut,” ungkap Rizal di lokasi.
Menurutnya, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan kegiatan pengolahan limbah di perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah.
“Bisa kita lihat di sini tadi, adanya dua cerobong tanpa pengendali udara sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara,” ujarnya.
Selain itu, KLH juga menemukan dugaan gangguan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal.
“Pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol. Airnya masuk ke rawa-rawa di luar perusahaan. Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut,” tuturnya.
Ia juga menambahkan adanya temuan material abu fly ash dan bottom ash (FABA) dari proses pembakaran yang diduga mencemari tanah di sekitar lokasi pabrik.
“Ini tanah sudah sangat hitam, ya. Kemudian ada flare juga, api, karena harus dibakar,” sebutnya.
Rizal menyatakan, indikasi pencemaran tersebut diduga memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana maupun perdata. Selain itu, perusahaan juga disebut belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dan sertifikat laik operasi (SLO).
KLH menilai perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 98, 99, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mendukung industri. Tapi industri yang berbasis green industry. Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” tegasnya. (dam)









