KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energy yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/6/2026).

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengolahan limbah oli bekas yang kemudian diolah menjadi Chemical Diesel Oil (CDO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan perusahaan itu telah beroperasi sejak lama, sempat berhenti pada masa pandemi Covid-19, dan kembali beroperasi pada 2022.

Ia menyebut, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan tersebut.

“Masyarakat merasa bau di sini, ada juga kecemasan dari masyarakat ketika pencemaran terhadap lahan, air, itu menyebar ke area di luar kawasan perusahaan tersebut,” ungkap Rizal di lokasi.

Baca Juga:  Andoni Iraola Mulai Didekati Manchester United

Menurutnya, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan kegiatan pengolahan limbah di perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah.

“Bisa kita lihat di sini tadi, adanya dua cerobong tanpa pengendali udara sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara,” ujarnya.

Selain itu, KLH juga menemukan dugaan gangguan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal.

“Pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol. Airnya masuk ke rawa-rawa di luar perusahaan. Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut,” tuturnya.

Ia juga menambahkan adanya temuan material abu fly ash dan bottom ash (FABA) dari proses pembakaran yang diduga mencemari tanah di sekitar lokasi pabrik.

Baca Juga:  Stand DLH Ramai Dikunjungi di Festival Cisadane 2024

“Ini tanah sudah sangat hitam, ya. Kemudian ada flare juga, api, karena harus dibakar,” sebutnya.

Rizal menyatakan, indikasi pencemaran tersebut diduga memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana maupun perdata. Selain itu, perusahaan juga disebut belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dan sertifikat laik operasi (SLO).

KLH menilai perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 98, 99, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mendukung industri. Tapi industri yang berbasis green industry. Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” tegasnya. (dam)

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Update Kartu Keluarga Secara Mandiri
Damkar Cilik Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan Anak, BPBD Gelar Edukasi Damkar Cilik
Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis
Komisi I Usul Larangan RT/RW Izinkan Kabel Internet Udara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:44 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3

Senin, 22 Juni 2026 - 10:38 WIB

Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase

Senin, 22 Juni 2026 - 10:35 WIB

Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Update Kartu Keluarga Secara Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 10:33 WIB

Damkar Cilik Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan Anak, BPBD Gelar Edukasi Damkar Cilik

Senin, 22 Juni 2026 - 10:29 WIB

Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru

Daerah

Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase

Senin, 22 Jun 2026 - 10:38 WIB

Daerah

Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa

Senin, 22 Jun 2026 - 10:29 WIB