Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan minuman keras, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolisian berhasil melaksanakan operasi pengamanan di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh. Hasilnya, sebanyak 373 botol minuman keras berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penegakan Perda di Kota Tangerang dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum. Operasi pengamanan minuman keras difokuskan pada warung-warung yang diduga menjual minuman tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan konsistensi, kami terus menegakkan dan memberikan pemahaman mengenai Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya terkait Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami berhasil mengamankan 373 botol minuman keras dari dua warung jamu, bekerja sama dengan TNI dan Kepolisian,” katanya, Kamis (07/12/23).

Baca Juga:  Benyamin Raih Penghargaan Best Government Officer

Dirinya menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Para pelanggar akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Wawan juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk patuh terhadap semua peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Jika ada pelanggaran yang terdeteksi di sekitar lingkungan mereka, diimbau agar segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664.

Baca Juga:  IKPP Tangerang Bersama Damkar Gelar Edukasi Pemadaman Kebakaran di Pakulonan

“Penegakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Semua ini dilakukan agar masyarakat Kota Tangerang dapat hidup dalam suasana yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai moral yang tinggi. Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP,” tutupnya.

Penulis : cng

Editor : ris

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kompetensi Kehumasan OPD Lewat Pelatihan Konten Digital
Job Fair Kota Tangerang 2026 Dibuka, Sediakan 15 Ribu Lowongan Kerja
Kota Tangerang Bidik Juara Umum Pepaperda IX Banten, Maryono Optimistis Pertahankan Dominasi
Pemkot Tangerang Siapkan 79 SMP dan MTs Swasta Gratis, Pastikan Seluruh Anak Tetap Bersekolah
Perluas Keltana, Pemkot Tangerang Perkuat Budaya Siaga Bencana di Masyarakat
Nilai Inovasi Daerah Terus Naik, Kota Tangerang Mantapkan Langkah Menuju Kota Paling Inovatif
Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi, Permudah Layanan Administrasi Kendaraan Warga
Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID Didorong Adaptif dengan Regulasi Baru
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:17 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kompetensi Kehumasan OPD Lewat Pelatihan Konten Digital

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Job Fair Kota Tangerang 2026 Dibuka, Sediakan 15 Ribu Lowongan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:39 WIB

Kota Tangerang Bidik Juara Umum Pepaperda IX Banten, Maryono Optimistis Pertahankan Dominasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:20 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan 79 SMP dan MTs Swasta Gratis, Pastikan Seluruh Anak Tetap Bersekolah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:16 WIB

Perluas Keltana, Pemkot Tangerang Perkuat Budaya Siaga Bencana di Masyarakat

Berita Terbaru