Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten telah mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan inisal JM (43).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 Wib,” kata Herlia.

Herlia menyampaikan Kronologis kejadian. Pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun.

Baca Juga:  2500 Scooteris Meriahkan Kirab Merah Putih Kedua SBBT

Dijelaskannya, menurut saksi korban, bahwa korban dibujuk dan diancam oleh tersangka. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun.

Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali,

“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya, ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.

Saat ini sebut Herlia, pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Baca Juga:  Cemburu Lihat Isi Chat HP, Suami Bakar Istri

“Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten” terangnya.

Herlia menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Banten.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Penulis : hed / mas

Editor : dam

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Jumat, 17 April 2026 - 14:59 WIB

63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol

Berita Terbaru