Fenomena Jual Beli Seragam di SMKN 1 Kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, GNP Tipikor Kabupaten Tangerang kembali mengingatkan sekolah agar tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang Walid mengatakan, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua atau wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam disekolah dilakukan dilingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Walid, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Walid dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (02/10).

Baca Juga:  DPW Persadin Lampung Gandeng UTB Gelar PKPA

Walid menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tambahnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Semangat Bela Negara Harus Terus Ditanamkan

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Lain halnya yang dilakukan SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang, penjualan seragam justru dilakukan secara bebas didalam lingkungan sekolah, bahkan pada saat dikonfirmasi mereka beralasan sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, dan diperbolehkan karena memang berbentuk koperasi dan berbadan hukum,” terang pengawas koperasi smkn 1 kab Tangerang kepada wartawan.

Pengawas menambahkan, wadah usaha koperasi hanya atk dan seragam sekolah sedangkan kantin sudah dikembalikan ke sekolah untuk pengelolaannya.(cng/BR/dam/ris)

Berita Terkait

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara
Sakit Hati Dilaporkan ke Atasan, Karyawan di Pakuhaji Ditusuk Rekan Kerja
Warga Lebak Terjangkit HIV
Cegah PMK, 1125 Hewan di Lebak Sudah Divaksin
Keren! Indonesia Menjadi Contoh Transformasi Pendidikan Menggunakan Intervensi Teknologi
Mabigus Sambangi Peserta KML 2024
Perkuat Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
DLH Gelar Bimtek Penerapan Sanksi Lingkungan untuk Umum
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Warga Lebak Terjangkit HIV

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Cegah PMK, 1125 Hewan di Lebak Sudah Divaksin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Keren! Indonesia Menjadi Contoh Transformasi Pendidikan Menggunakan Intervensi Teknologi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Mabigus Sambangi Peserta KML 2024

Berita Terbaru

Internasional

ITDC Pastikan Kontrak MotoGP Indonesia Berlangsung Hingga 2031

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:36 WIB

Bola

Kylian Mbappe Gagal Bersinar

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:34 WIB

Selebritis

Syifa Hadju Malu-malu

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:27 WIB

Daerah

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:24 WIB