Fenomena Jual Beli Seragam di SMKN 1 Kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, GNP Tipikor Kabupaten Tangerang kembali mengingatkan sekolah agar tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang Walid mengatakan, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua atau wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam disekolah dilakukan dilingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Walid, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Walid dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (02/10).

Baca Juga:  Ali Ridho Terus Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Walid menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tambahnya.

Baca Juga:  FKPS Dukung Airin di Pilgub dan Fitron Pilbup Pandeglang

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Lain halnya yang dilakukan SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang, penjualan seragam justru dilakukan secara bebas didalam lingkungan sekolah, bahkan pada saat dikonfirmasi mereka beralasan sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, dan diperbolehkan karena memang berbentuk koperasi dan berbadan hukum,” terang pengawas koperasi smkn 1 kab Tangerang kepada wartawan.

Pengawas menambahkan, wadah usaha koperasi hanya atk dan seragam sekolah sedangkan kantin sudah dikembalikan ke sekolah untuk pengelolaannya.(cng/BR/dam/ris)

Berita Terkait

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
PSU Dipastikan Hari Libur, Bupati Serang Terbitkan SE
Gubernur Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada
Pemerintah Perlu Kaji Matang Usulan Pemberlakuan Kembali Penjurusan di SMA
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Pandeglang Genjot PAD
Gubernur Andra Soni Tinjau Uji Coba MBG di SMKN 1 Anyer
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Kamis, 17 April 2025 - 11:14 WIB

PSU Dipastikan Hari Libur, Bupati Serang Terbitkan SE

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Gubernur Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada

Rabu, 16 April 2025 - 11:37 WIB

Pemerintah Perlu Kaji Matang Usulan Pemberlakuan Kembali Penjurusan di SMA

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB