Fenomena Jual Beli Seragam di SMKN 1 Kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Oktober 2023 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, GNP Tipikor Kabupaten Tangerang kembali mengingatkan sekolah agar tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang Walid mengatakan, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua atau wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam disekolah dilakukan dilingkungan sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Walid, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Walid dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (02/10).

Baca Juga:  Laku Santri Dalam Politik

Walid menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tambahnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Hadiri Festival UMKM Sinarmas Land

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Lain halnya yang dilakukan SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang, penjualan seragam justru dilakukan secara bebas didalam lingkungan sekolah, bahkan pada saat dikonfirmasi mereka beralasan sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, dan diperbolehkan karena memang berbentuk koperasi dan berbadan hukum,” terang pengawas koperasi smkn 1 kab Tangerang kepada wartawan.

Pengawas menambahkan, wadah usaha koperasi hanya atk dan seragam sekolah sedangkan kantin sudah dikembalikan ke sekolah untuk pengelolaannya.(cng/BR/dam/ris)

Berita Terkait

PKKS di UPT SDN Palamakan 1
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SDS Al Mudzakkaroh Telah Selesai
Romdhana Presentasikan PTK dan Best Practice
Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Kadis Indagkop UMKM Support Pelaku Usaha
Samsat Ciledug Genjot PAD Jelang Akhir Tahun 2023
Walikota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag, Perhatikan Guru Agama
Unjuk Rasa Mahasiswa Berujung Ricuh, Bertepatan Dengan HUT Lebak
PII Meminta Dindik Perhatikan Infrastruktur Pendidikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:03 WIB

Nayunda Nabila Keseret Kasus SYL

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:05 WIB

Tina Toon, Kembali Calonkan Diri

Kamis, 30 November 2023 - 06:26 WIB

Kiki Amalia, Berat Badan Naik

Rabu, 29 November 2023 - 05:28 WIB

Mawar Eva de Jongh Jadi Juri Miss Celebrity 2023

Selasa, 28 November 2023 - 06:56 WIB

Rossa Punya Tujuan Mulia

Selasa, 28 November 2023 - 05:32 WIB

Benyamin Raih Penghargaan Best Government Officer

Senin, 27 November 2023 - 03:32 WIB

Bunga Citra Lestari, Dikabarkan Bakal Menikah?

Jumat, 24 November 2023 - 04:24 WIB

Irish Bella Hadiri Sidang Cerai

Berita Terbaru

Pendidikan

PKKS di UPT SDN Palamakan 1

Senin, 4 Des 2023 - 15:14 WIB

Pendidikan

Romdhana Presentasikan PTK dan Best Practice

Senin, 4 Des 2023 - 12:24 WIB

Pemerintahan

Samsat Ciledug Genjot PAD Jelang Akhir Tahun 2023

Senin, 4 Des 2023 - 08:42 WIB