Isra Warga Cisoka Ingin Kembali Bertemu Presiden Jokowi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pernah bertemu dan foto bersama dengan Presiden Jokowi pada tahun 2018, pada acara pembagian Sertifikat Program PTSL di Halaman Kantor Bupati Tangerang, Isra (32) Warga Kampung Kemuning Permai Blok D 1 Nomor 1 RT 04 RW 05, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Memohon Keadilan dan ingin bertemu dengan Presiden Jokowi.

Isra (32 tahun) mengatakan, keinginanya hanyalah ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan untuk para penegak keadilan, mohon kiranya jangan menilai kami bahwa orang yang tidak berbudi tidak bisa berbahasa dengan baik dan tidak berpendidikan. Jangan menilai kami sebagai itu tapi lihatlah kami sebagai manusia. Kami sebagai warga negara yang sama harkat dan kedudukannya. Di mata hukum dan negara, kami perlu perlindungan hukum oleh negara, terutama Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi,” ungkap Isra, Senin (11/12/23).

“Agar memberikan hak, yang seadil-adilnya kepada kami dan orang tua kami yang telah merawat lahan Tanah Negara (TN) ini dari tahun 1976 sampai dengan sekarang tahun 2023. Tolong diberikan hak yang seadil-adilnya, diberikan hak secara kepemilikan, agar kami tidak diganggu lagi secara hukum dan diganggu gugat. Kami tidak menuntut apa-apa. Kami hanya meminta tempat tinggal untuk hidup. Selama kami hidup di sini, kami lahir di sini. Kami pribumi di sini. Kami tidak tau ingin pergi kemana. Kami lahir dan besar di tanah ini juga. Oleh karena itu kepada para penegak hukum dan pemimpin yang bertugas untuk mengayomi dan melindungi kami, agar itu semua dilaksanakan dan tidak menutup matanya terhadap keadilan. Karena selama ini kami selalu dianiaya secara hukum, karena kami tidak mengerti hukum. Sebab mereka mengatakan kami ini hanya rakyat yang tidak punya hak terhadap tanah tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinkes Gencarkan Satu Rumah Satu Jumantik, Tekan Kasus DBD

Isra menegaskan, pihaknya tidak pernah memperjual-belikan tanah tersebut. Pihaknya sangat bingung seketika disangka dengan dituduh menyerobot lahan, karena mereka dengan alasan memiliki sertifikat. Justru dirinya yang menanyakan dari manakah terbit sertifikat itu? Sedangkan faktanya, pihaknya di lahan tersebut menempati terlebih dahulu. Artinya, belum pernah meninggalkan, tidak pernah menjual-alihkan, tidak pernah mengoper-alihkan.

“Karena kami memegang amanah dari negara, yang mana pada dasarnya Tanah Negara (TN) tidak boleh diperjual-belikan, melainkan untuk ditempati dan dirawat. Itu semua tujuannya untuk kemasyarakatan, untuk kemakmuran rakyat tidak diperjual-belikan. Kami sangat bingung kenapa perusahaan asing bisa di sini dan kami yang pribumi tidak bisa disini. Dan kami selalu mengajukan hak kepemilikan. Sedihnya, semua para aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten, selalu mengatakan tidak bisa karena sudah terbitnya sertifikat. Kenapa bisa terbit sertifikat padahal di sini ada orangnya ada yang menempati di sini,” imbuhnya.

Lanjut Isra “Mohon tegakkan keadilan, dan saya mohon kepada para petinggi di atas, dan kepada para calon pengganti Presiden Jokowi, buktikan dan tunjukkan kepedulian kalian terhadap rakyat kecil. Bimbinglah kami, tuntunlah kami agar kami dapat perolehan hak yang sah dari negara, agar kami tidak dianiaya lagi secara hukum oleh pihak perusahaan dan para oknum-oknum lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Maksimalkan Peran Perempuan Dalam Pembangunan, HUT ke-24 DWP Kota Tangerang

“Kami mohon sekali lagi lihat lah, tengoklah datanglah, secara langsung, dan lihat lah kronlogis permasalahannya, dan rumah-rumah kami sudah dirusak oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami sangat memohon kepada pemerintah tegakkan keadilan seadil adilnya,” tuturnya.

Sementara Itu, pelaksana garapan tanah Kakek Kasudin (73 tahun) menjelaskan, “Kami memohon dan meminta keadilan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan juga pemerintah pusat, dan juga Bapak presiden. Saya di sini sudah dari tahun 1976. Tanah ini dari dulu kan tanah kosong, dan dari dulu kan saya ngegarap. Serta tanah ini tidak dijual-belikan menurut undang undang. Karena sekarang suruh jual-belikan, saya gak mau karena bukan punya saya, tiba-tiba ada perusahaan (PT) yang mengaku.”

“Tanah ini kan tanah negara. Saya belum pernah menjual tanah ini. PT ini melakukan pembebeasan dari desa atau pemerintah. Kalau dari desa saya mah gak mau karena titipan tanah negara. Jangan menuntut saya melakukan nyerobot tanah. Dan kami dituduh menyerobot tanah. Padahal saya nyangkul sudah dari tahun 1976. Kalau memang PT menuduh saya menyerobot tanah, mana rumah PT yang saya serobot? Mana rumah PT yang dirusak saya? Ini malah rumah saya yang dirusak. Harapan saya ditegakan keadilan yang seadil-adilnya. Mohon pemerintah agar memberikan hak supaya kami tidak dapat dianiaya secara hukum,” tukasnya.

Penulis : fj

Editor : dam

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB