SERANG | TR.CO.ID
Pengawas Sekolah Dasar kecamatan Jawilan menyelenggarakan rapat sekaligus memberikan pembinaan kepada para kepala UPT sekolah dasar di aula kantor Dindikbud Jawilan, Kamis (11/1/24).
Pengawas Sekolah dasar kecamatan Jawilan, Sumiyati dan Hj. Dewi Lestari menyampaikan mulai 1 sampai 15 Januari 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilaksanakan di platform merdeka mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para kepala sekolah, guru dan operator harus paham cara mengisi e Kinerja 2023 dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diperlukan sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan ASN.
Sumiyati menjelaskan dalam SKP, berisi kegiatan apa saja yang dilakukan, hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai.
Untuk mengisi SKP, harus login ke akun E-Kinerja BKN dengan mengisi nomor induk pegawai (NIP) dan password MySAPK. Cara mengisi SKP, untuk lebih detailnya sebagai berikut : kunjungi laman http://kinerja.bkn.go.id/login. Pilih menu Daftar SKP dan klik tambah SKP. Kemudian pilih tanggal periode awal, tanggal periode akhir dan pilih pendekatan. Selanjutnya, pilih detail SKP untuk masuk pada halaman sasaran kinerja pegawai. Klik menu tambah Rencana Hasil Kerja (RHK), lalu pilih RHK yang dapat diintervensi. Pilih jenis RHK dan isi rencana hasil kerja. Jika sudah lengkap klik ok. Selanjutnya klik tambah indikator kemudian isi indikator SKP. Apabila menyusun SKP memakai pendekatan kualitatif, pastikan untuk menulis indikator, target dan perspektif. Namun jika menyusun SKP menggunakan pendekatan kuantitatif, cukup isi indikatornya saja.
“Cara pengisian SKP ini bisa dilanjutkan oleh kepala sekolah, guru senior dan operator di masing-masing sekolah,”himbaunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3S) kecamatan Jawilan, Sugiarto didampingi Kasban berharap kepada para kepala sekolah dapat menindaklanjuti hasil rapat ini untuk disampaikan kepada para guru terkait cara menyusun SKP di e-Kinerja 2023. Sugiarto juga mengingatkan batas pengisian dan penyusunan SKP harus sudah di upload ditenggat 15 Januari 2024 mendatang. “Kami berikan support agar para kepala sekolah, guru dan operator semangat menuntaskan pengisian e Kinerja 2023 ini,”ungkapnya.
Penulis : mur
Editor : dam









