Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 20 Januari 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memberikan tambahan waktu bagi peserta untuk melengkapi persyaratan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer untuk mempersiapkan diri lebih matang. “Kami terus mendorong tenaga honorer untuk memanfaatkan perpanjangan ini dengan melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Jatmiko, Jumat (17/1/25).

Pada seleksi PPPK Tahap II ini, Pemkot Tangerang membuka sebanyak 1.762 formasi untuk melengkapi formasi yang tersisa dari seleksi sebelumnya. Selain itu, Pemkot Tangerang juga memperkenalkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, sebagai upaya optimalisasi dan pengangkatan secara bertahap.

“Kami telah menyiapkan mekanisme lanjutan bagi tenaga honorer yang tidak lolos. Mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenpan RB,” jelas Jatmiko.

Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menambahkan kriteria baru dalam seleksi ini. Peserta Non-ASN yang terdata di BKN dan tidak hadir dalam seleksi sebelumnya, serta peserta Non-ASN yang gagal pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dengan perpanjangan ini, Pemkot Tangerang berharap proses seleksi PPPK Tahap II berjalan lancar dan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer di Kota Tangerang. (ris/dam)

Baca Juga:  SK Perpanjangan Jabatan Kades Ditetapkan Juli

Berita Terkait

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB