Akademisi STIH Painan : Advokat Jangan Takut Bela Klien

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) Dr. Rasman Habeahan mengatakan, bahwa hak imunitas advokat sudah di atur dalam Pasal 16 Undang – undang advokat dan juga di perluas mengenai hak imunitas.

Tambah Rasman, advokat beracara mendampingi, membela klien nya itu tidak perlu lagi ragu dan takut , artinya dia sudah memenuhi hak imunitas tidak bisa di tuntut selama dia menjalankan nya dengan penuh itikad baik untuk kepentingan klien nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, advokat bukan hanya didalam pengadilan diberikan hak imunitas, di luar pengadilanpun mengurus klien sudah diberikan hak imunitas,” terangnya saat menjadi nara sumber pada Seminar Nasional STIH Painan bertema Batasan Hak Imunitas Advokad Dalam Berprofesi, Sabtu (2/8/23).

Menurutnya, dengan adanya Pasal 16 tentang Undang – undang Advokat membuatnya semakin yakin percaya diri dan tidak ada instansi penegak hukum manapun yang melakukan penekanan atau intervensi atau menakut nakuti,bsepanjang advokat itu menjalankannya dengan itikad baik.

Baca Juga:  Semarak Panen Karya P5 di UPT SDN Sumur Hejo, Cikande

“Tapi jangan pula kita mentang – mentang advokat membuat masalah – masalah baru. artinya selama kita menjalankan nya dan ada batasan hak imunitas itu selama dia beritikad baik,” paparnya.

“Klien kita kalau memang dia dijalan nya kurang benar kita arahkan ke yang benar, jangan kita akal akalin lah. Nah hak imunitas itu berlaku selama kita menjalankan dengan baik, kalau kita sudah melanggar hukum segala macam, hak imunitas itu sudah tidak berlaku, sudah gugur,” sambung Rasman.

Sementara itu, Dr Andhyka Muchtar yang juga akademisi STIH Painan, ditanya terkait apakah seorang advokat itu kebal hukum? Kata dia jika ditanya hal tersebut tentunya tidak.

“Kalau bicara advokat itu kebal hukum saya rasa tidak. Dari hasil diskusi kita kan tidak ada kata – kata kebal hukum, hanya kita pake kata – kata imunitas, bahwa imunitas itu sebenarnya adalah hak yang dimiliki oleh profesi advokat untuk melindungi dirinya dalam menjalankan profesinya, tetapi dengan catatan harus mengedepankan itikad baik tetap, sebagai aturan yang berlaku, bukan kemudian melakukan hal hal yang tidak bisa di benarkan oleh aturan,” bebernya.

Baca Juga:  Asak's 95 Ngelantour Berkemah di Gunung Pulosari

“Jadi tidak ada istilah advokat kebal hukum, kan equality before the law, semua manusia setara dimata hukum,” demikian Andhyka.

Seperti diketahui, Perguruan Tinggi Hukum yang bertagline Ungul Beda Berkarkater itu menggelar seminar nasional mengambil tema Batasan Hak Imunitas Advokad Dalam Berprofesi.

menghadirkan nara sumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Teknologi yakni, Prof. Dr. Elza Syarif, SH, MH dan Dr Rasman Habeahan, SH, MH Akademisi STIH PAINAN serta Moderator Dr Andhyka Muchtar, SH, M.Kn yang di hadiri ratusan audiens.

Penulis : Wilki Irawan

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Siapkan 79 SMP dan MTs Swasta Gratis, Pastikan Seluruh Anak Tetap Bersekolah
Disdik Kota Tangerang Umumkan Tahapan Lengkap SPMB SMP Negeri 2026, Orang Tua Diminta Catat Jadwal Pendaftaran
SPMB 2026, Laporkan Pejabat Titip Siswa!
Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa
Bupati Ajak Santri Manfaatkan Beasiswa Tangerang Gemilang
Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor
Benyamin Davnie Buka KMD 2026, Tekankan Integritas dan Perlindungan Peserta Didik
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:20 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan 79 SMP dan MTs Swasta Gratis, Pastikan Seluruh Anak Tetap Bersekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:27 WIB

Disdik Kota Tangerang Umumkan Tahapan Lengkap SPMB SMP Negeri 2026, Orang Tua Diminta Catat Jadwal Pendaftaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:11 WIB

SPMB 2026, Laporkan Pejabat Titip Siswa!

Senin, 22 Juni 2026 - 10:29 WIB

Bupati : Pendidikan Investasi Terbaik Masa Depan Bangsa

Senin, 22 Juni 2026 - 10:05 WIB

Bupati Ajak Santri Manfaatkan Beasiswa Tangerang Gemilang

Berita Terbaru