Kemendag Diminta Tegakkan Permendag 31/2023

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Kementerian Perdagangan diminta menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengamati, TikTok Shop dan mengaku kaget masih beroperasi dalam social media TikTok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika indikasi pelanggaran benar terjadi, maka pemerintah harus konsisten dengan aturan, yang ditetapkan.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Amin menuturkan, jika pemerintah telah menerbitkan aturan, harus dipastikan pihak terkait mematuhi. Dan jika ditemukan pelanggaran perlu ada sanksi tegas. Hal ini demi menghindari terjadinya monopoli dagang.

“Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” imbuh Amin.

Baca Juga:  Kemendag Tindak 106 Pelaku Usaha yang Langgar Penjualan MinyaKita

Amin berujar, dalam Permendag 31/2023, diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. TikTok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” tutur Amin.

Diketahui, sejak diketok September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag. Yaitu, dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” terang Amin.

Baca Juga:  Gelar Raker, KIM Kota Tangerang Siap Kolaborasi Wujudkan Visi

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan TikTok Shop masih terindikasi melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

E-commerce, menurut Teten, bagian dari aplikasi TikTok itu terindikasi melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,” imbuh Teten saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/12/2024).

Sebab, TikTok Shop transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Sedangkan, dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

“Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” imbuh Teten.(JR)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gencarkan Bentor Pangan Bang Sama, Hadirkan Sembako Murah Langsung ke Permukiman
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Serah Terima Fasos dan Fasum Modernland
Kota Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA XII Banten 2026
Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:05 WIB

Pemkot Tangerang Gencarkan Bentor Pangan Bang Sama, Hadirkan Sembako Murah Langsung ke Permukiman

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:50 WIB

DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Serah Terima Fasos dan Fasum Modernland

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Kota Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA XII Banten 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Berita Terbaru