Anis Byarwati Sebut Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Anggota DPR RI Anis Byarwati menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Menurutnya, hal ini dikarenakan APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan.

“Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ujar Anis dalam keterangannya pada Parlementaria, Rabu (16/10/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disahkan. Diketahui, dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Baca Juga:  Sahur On The Road dan Petasan Dilarang, Demi Ketertiban Ramadan

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” papar Anis.

Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain: Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Lomba Ikan Hias "Quick Setting Aquascape" Digelar

“Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan. Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan,” katanya.

Kedua, lanjut Anis, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan. Dan ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

“Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkasnya. (fj/mas/dam)

Berita Terkait

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan
Taat Membayar Pajak Air, DPRD Provinsi Banten Beri Apresiasi Kepada PERUMDAM TKR
Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang
Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis
Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Al-Munir
Maryono Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Pemkot Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:27 WIB

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:05 WIB

Taat Membayar Pajak Air, DPRD Provinsi Banten Beri Apresiasi Kepada PERUMDAM TKR

Senin, 7 Juli 2025 - 11:31 WIB

Ratu Zakiyah: Festival Bubur Asyuro Selaras dengan Visi Kabupaten Serang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tangerang Bagi-Bagi Umrah Gratis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:18 WIB

Buka Liga FORSSEKOT 2025, Sachrudin: Sepakbola Bukan Sekedar adalah Tradisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Bangun Komitmen Bersama Pemprov Banten Stop Percaloan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:27 WIB

Pendidikan

Lolos SPMB, Ratusan Murid Baru SMPN 1 Cikande Mulai Lapor diri

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:56 WIB

Pendidikan

Murid Baru SMPN 4 Kragilan Antri Daftar Ulang

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:52 WIB