Arsin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025).

Arsin diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.09 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya dan mengenakan jaket serta topi hitam dengan masker yang menutupi wajahnya. Saat tiba, Arsin tidak memberikan komentar kepada awak media terkait pemeriksaan maupun status hukumnya.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Sindikat Penyuntik LPG Bersubsidi, Omzet Miliaran Rupiah Perhari

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Hari ini kami hadir untuk menunjukkan sikap kooperatif. Kami akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yunihar kepada awak media.

Selain Arsin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Ujang Karta yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Namun, belum ada konfirmasi apakah ketiganya juga telah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  Deklarasi Anti Tawuran Digelar, Seribu Pelajar Kota Tangerang Nyatakan Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar Kondusif

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen surat permohonan hak atas tanah yang dilakukan sejak 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen pertanahan serupa di wilayahnya. (dtc/ris/dam)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru