ASN Nyalon Harus Mundur, Pilkada Lebak

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menyatakan jika ada aparat sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024 nanti, maka ia harus mengundurkan dari jabatan dan status kepegawaiannya pada saat mendaftarkan diri.
Pengunduran diri itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan Rudianto, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sosdiklih Parmas pada KPU Lebak, ASN yang akan ikut pada perhelatan Pilkada Lebak seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus mengundurkan diri dari status ASN, termasuk anggota TNI dan Polri yang mencalonkan diri, hal itu tertuang dalam PKPU,” kata Rudianto, kepada wartawan, Senin (22/07/2024).

Kemudian setelah itu kata Rudianto, proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU. Akan tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Pemkab Serang Kembali Berlakukan PPJ non PLN, Untuk Tingkatkan PAD

Pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 26 menyebutkan, calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan, bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Kemudian pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu dan atau Gabungan partai Politik peserta pemilu. Kemudian, dalam PKPU itu dijelaskan surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali, dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  Puskesmas Turun ke Sekolah Jajanan Siswa Diperiksa

Surat pengunduran diri itu harus persetujuan dan diterbitkan oleh pimpinannya, ucap Rudi.

Sementara itu, pada ajang Pilkada Lebak tahun 2024, tersiar kabar ada beberapa nama pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Lebak, seperti Sekda Lebak, Budi Santoso, Hari Setiono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Sukanta, Kepala Bankesbangpol Lebak.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono, digadang dagang bakal menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi bakal Calon Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya.

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Hari Setiono maupun Budi Santoso, soal keikutsertaannya pada ajang Pilkada. Akan tetapi Hari Setiono hanya berkomentar, dirinya sampai saat ini masih berstatus ASN.

Saya sampai hari ini masih berstatus ASN, kata Hari singkat. (Eem/jat/ris)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB