TANGSEL | TR.CO.ID
Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas kedinasan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau berlibur. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah agar para ASN dapat menjadi teladan dalam mematuhi ketentuan penggunaan fasilitas kedinasan.
“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan dinas. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua ASN,” ujar Bambang, Senin (24/03/2025).
Bambang juga mengingatkan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki kewajiban untuk memastikan aturan ini dilaksanakan dengan baik, serta melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan ini, pihak yang mengetahui diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Jika ada pegawai yang melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai ASN, serta peraturan lainnya yang berlaku,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas dan disiplin pegawai ASN di Pemkot Tangsel, khususnya selama periode libur Idulfitri, agar fasilitas kedinasan digunakan hanya untuk kepentingan dinas yang sah dan sesuai peraturan. (hrs/ris)









