LEBAK | TR.CO.ID
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lebak, Gunawan Rusminto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak menunjukkan netralitas atau terlibat dalam praktik politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024.
Dalam pernyataannya pada Kamis (5/9/2024), Gunawan Rusminto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan bertindak tegas apabila terdapat indikasi pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lebak menjelang Pilkada ini,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip netralitas, Gunawan mengumumkan pembentukan tim khusus yang akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan membentuk Satgas Netralitas ASN yang akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memantau dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada mendatang,” ungkapnya.
Gunawan juga menjelaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang ASN.
“Sanksi yang akan diberikan bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat,” katanya.
Pj Bupati Lebak juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga sikap netral selama proses Pilkada berlangsung.
“Kami mengingatkan ASN di Kabupaten Lebak untuk selalu menjaga sikap netral hingga Pilkada selesai,” tandasnya. (jat/FB/ris)