TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmen menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, dalam pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten yang dihadiri camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun mengganggu industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Bupati Maesyal.
Dia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga tempat pelayanan publik lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.
“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.
Bupati juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya. (dam)









