SERANG | TR.CO.ID
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Serang melakukan pendataan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye.
Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 890 APK dipasang di lokasi yang dilarang, seperti pasar, pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian dari jumlah tersebut adalah 411 spanduk, 24 billboard, 277 baliho, 24 umbul-umbul, 134 banner, dan 20 bendera.
Fierly Maurdlyat Mabrurri, dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menyatakan, atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Serang akan mengirim surat kepada seluruh peserta pemilu untuk secara mandiri menertibkan APK yang melanggar dalam waktu 10 hari.
“Jika setelah 10 hari APK masih terpasang di lokasi terlarang, Bawaslu bersama Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban,” tegasnya, Selasa (12/12/2023).
Bawaslu juga meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Serang untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu tentang lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.
Mabrurri menambahkan, sejak 30 November 2023, Bawaslu telah memberikan catatan dan masukan terkait dengan SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum.
“Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari KPU,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye mulai pekan ini, dimulai pukul 19.30 WIB. Patroli ini melibatkan Bawaslu, aparat kepolisian, dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).
“Tujuannya adalah memastikan tidak ada perusakan atau penghilangan APK yang dipasang sesuai ketentuan, serta memeriksa kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Fierly menambahkan, selama ini, banyak kegiatan kampanye peserta pemilu yang tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu.
Selain itu, terkait penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Serang telah menerima 2 laporan informasi awal. Salah satunya adalah terkait penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, dan yang lainnya adalah dugaan perusakan APK secara besar-besaran di beberapa kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya. Saat ini, kedua laporan tersebut sedang dalam proses penelusuran informasi di lapangan.
“Bawaslu berharap bahwa seluruh peserta pemilu akan mematuhi peraturan perundang-undangan agar proses kampanye dapat berjalan dalam situasi yang kondusif,” tandasnya.
Penulis : hed/BN
Editor : ris









