TANGSEL | TR.CO.ID
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak menutup akses Jalan Raya Serpong–Parung yang melintasi kawasan fasilitas penelitian lembaga tersebut.
Benyamin mengatakan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni pada 2 Oktober 2025. Dalam surat itu, ia meminta agar jalan tersebut tetap dibuka untuk kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah kami teliti, ternyata terdapat sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Karena itu, saya bersurat ke Gubernur Banten agar jalan itu tetap dapat dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN,” ujar Benyamin, Selasa (7/10/2025).
Benyamin menjelaskan, berdasarkan dokumen sertifikat tersebut, Jalan Raya Serpong–Parung merupakan jalan provinsi, sehingga seharusnya tetap difungsikan untuk menunjang kelancaran lalu lintas warga.
“Berdasarkan sertifikat hak pakai dan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, saya memohon agar jalan itu dikembalikan sebagai jalan lintasan milik Provinsi Banten. Mudah-mudahan bisa dipahami, sehingga tidak perlu terjadi penutupan,” katanya.
Menurutnya, penutupan akses jalan tersebut akan berdampak signifikan terhadap aktivitas warga, karena jalur itu sudah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.
“Jalan ini sudah menjadi akses utama masyarakat selama puluhan tahun. Jadi wajar kalau masyarakat menolak rencana penutupan itu,” tegas Benyamin.
Sebelumnya, BRIN berencana menutup akses Jalan Raya Serpong–Parung dan mengalihkan lalu lintas ke jalur baru di sekitar Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, yang termasuk Area Nuklir dan Objek Vital Nasional.
Rencana itu telah disosialisasikan BRIN kepada warga terdampak pada Jumat, 26 September 2025. Namun, langkah tersebut memunculkan penolakan dari masyarakat, terutama di Kecamatan Setu.
Perwakilan warga bahkan telah menyampaikan aspirasi penolakan itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kota Tangerang Selatan pada Selasa, 30 September 2025. (det/dam)









