“Bos Mafia Minta Vidio Lagi” Modus Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TRCO.ID

Ditreskrimum Polda Banten tangkap seorang pria berinisial IS (36) seorang wiraswasta pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban inisial Bunga berumur 12 tahun. Peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2023 bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan tersebut. Kejadian itu berwal pada sekira Februari 2023 korban mendownload aplikasi Litmach kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi Litmach tersebut, yang disebut oleh korban Bos mafia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian dari aplikasi Litmach tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal itu mengajak korban untuk berpacaran,” terangnya.

Kemudian, sambung Herlia, bahwa korban mengaku di ancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban.

“Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam, kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut. Kemudian karena takut korban mengirim video bugil korban kepada orang yang tidak dikenal itu,” papar Herlia.

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban.

“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang dan korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang. Kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban. Karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” tutur Herlia.

Baca Juga:  Polres Pandeglang Siagakan Ratusan Personel, Jelang Nataru

Sementara IS mengatakan “Tidak usah nanti Apih transfer”. Kemudian korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS.

Setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah dimana korban tinggal. Lalu pada malam harinya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan korban kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu.

Herlia menjelaskan, bahwa korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan.

Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya. Lalu korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu IS mengatakan “Ya udah hayu buat aja, soalnya apih lagi gada uang”.

Kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu di kamar tersebut ada WS yaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur.

“Lalu IS kembali lagi keruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 Wib, IS menyetubuhi korban diruang tamu kontrakan,” jelas Herlia.

Baca Juga:  Aston Serang Hotel & Convention Center Siap Manjakan Pengunjung Dengan Fasilitas Keren dan Serba Baru

Selang beberapa hari IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila, dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut.

“Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata “Bos mafia chat apih, sama mbi bikin video lagi”. Kemudian keesokan hari nya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv,” jelas Herlia.

Herlia menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025.

“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025. Dan sesekali setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp100 hingga Rp200 ribu. Atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.

Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025,” jelas Herlia.

Untuk motifnya adalah, menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. (hed/mas/dam)

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan
Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB

Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB