BPKD Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi Pajak Online, Tingkatkan Layanan Pajak Daerah

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan perpajakan terbaik kepada masyarakat.

Hari ini, BPKD Kota Tangerang mengumumkan peluncuran resmi Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang, sebagai langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses pelayanan pajak daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna, menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Rp1,5 Miliar Terkumpul untuk Gaza dari MTQ Banten

“Kami melakukan perubahan ini untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, sesuai dengan kebutuhan bersama. Pelayanan pajak daerah dapat diakses melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang, menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelas Tatang, Rabu (31/1/2024).

Penggunaan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang dimulai sejak 1 Februari 2024, menggantikan Aplikasi SIMPAD yang ditutup pada 31 Januari 2024.

Tatang menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya memberikan efisiensi tetapi juga tidak menyulitkan para wajib pajak. Pengguna dapat menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada aplikasi SIMPAD untuk mengakses layanan baru ini.

Baca Juga:  Malam Tahun baru 2023 Menjelang 2024, Bupati Bandung Menjelaskan Kinerja 2023

“Seluruh layanan pajak daerah, termasuk pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD, dapat diakses melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang,” tambah Tatang.

Tatang memastikan bahwa pengalihan ini tidak akan mengurangi kinerja pelayanan dan telah menyediakan customer service untuk membantu masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang melalui WhatsApp di nomor 0811-8884-454 atau email pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penulis : ris

Editor : dam

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru