BPN se-Indonesia akan Menyelenggarakan Survei Willingness to Pay Layanan Survei dan Pengukuran

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

“Di Pusat, di Kanwil BPN dan kantor pertanahan mulai Rabu (18/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025) akan melaksanakan Survei Willingness to Pay Layanan Survei dan Pengukuran” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN), Yoga Suwarna saat menggelar Sosialisasi secara daring kepada Kanwil BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia, Senin (16/6/2025).

“Teman-teman di daerah mohon bantuannya agar mengasistensi pemohon yang mengajukan permohonan layanan survei dan pengukuran dalam mengisi kuesioner,” lanjut Yoga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan survei ini dilakukan dalam rangka rencana perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah dan Pemetaan,- layanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas,- layanan Pengukuran dan pemetaan Batas Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah atau Ruang Perairan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Baca Juga:  Pemdes Situterate Bersama Puskesmas Cikande Gelar Penyuluhan TBC

“Sejak tahun 2015 Kementerian ATR/BPN belum melakukan penyesuaian tarif PNBP layanan survei dan pengukuran, perubahan ini dilakukan dilakukan untuk mendukung visi misi Presiden Prabowo, penyederhanaan tarif pelayanan, dan menjamin kepastian pembayaran tarif pelayanan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Hukum Dirjen SPPR mengatakan, rencana perubahan tarif yang dilakukan diantaranya pengukuran pertama kali serta pengukuran dan pemetaan ulang yang semula menggunakan HSBK disederhanakan menjadi berdasarkan gradasi luas. Pengembalian titik batas bidang tanah menjadi berdasarkan titik batas bidang tanah yang dikembalikan. Pemecahan/penggabungan bidang tanah akan memiliki tarif sama dengan pengukuran pertama kali.

Baca Juga:  Sekda: RSUD Banten Wajib Berbenah

Pemohon yang telah menyerahkan permohonan layanan atau pemohon yang menerima produk layanan akan dimintakan mengisi survei oleh petugas loket yang ada di Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia.

“Semakin banyak pemohon yang mengisi kuesioner maka semakin menggambarkan kesediaan masyarakat untuk membayar tarif PNBP pengukuran yang baru,” ujarnya. (Hed).

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan
Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah
Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda
WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN
Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum
Hari Terakhir Pelaksanaan TKA di SMPN 4 Kragilan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita

Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB

Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan

Selasa, 14 April 2026 - 20:49 WIB

Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah

Senin, 13 April 2026 - 10:16 WIB

Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda

Berita Terbaru