BPN se-Indonesia akan Menyelenggarakan Survei Willingness to Pay Layanan Survei dan Pengukuran

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

“Di Pusat, di Kanwil BPN dan kantor pertanahan mulai Rabu (18/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025) akan melaksanakan Survei Willingness to Pay Layanan Survei dan Pengukuran” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN), Yoga Suwarna saat menggelar Sosialisasi secara daring kepada Kanwil BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia, Senin (16/6/2025).

“Teman-teman di daerah mohon bantuannya agar mengasistensi pemohon yang mengajukan permohonan layanan survei dan pengukuran dalam mengisi kuesioner,” lanjut Yoga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan survei ini dilakukan dalam rangka rencana perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah dan Pemetaan,- layanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas,- layanan Pengukuran dan pemetaan Batas Ruang atas Tanah, Ruang Bawah Tanah atau Ruang Perairan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Baca Juga:  Bersama Melayani Lebih Baik, BPN Banten Mantapkan Arah Layanan Pertanahan 2026

“Sejak tahun 2015 Kementerian ATR/BPN belum melakukan penyesuaian tarif PNBP layanan survei dan pengukuran, perubahan ini dilakukan dilakukan untuk mendukung visi misi Presiden Prabowo, penyederhanaan tarif pelayanan, dan menjamin kepastian pembayaran tarif pelayanan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Hukum Dirjen SPPR mengatakan, rencana perubahan tarif yang dilakukan diantaranya pengukuran pertama kali serta pengukuran dan pemetaan ulang yang semula menggunakan HSBK disederhanakan menjadi berdasarkan gradasi luas. Pengembalian titik batas bidang tanah menjadi berdasarkan titik batas bidang tanah yang dikembalikan. Pemecahan/penggabungan bidang tanah akan memiliki tarif sama dengan pengukuran pertama kali.

Baca Juga:  Gubernur Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada

Pemohon yang telah menyerahkan permohonan layanan atau pemohon yang menerima produk layanan akan dimintakan mengisi survei oleh petugas loket yang ada di Kantor Wilayah BPN dan kantor pertanahan se-Indonesia.

“Semakin banyak pemohon yang mengisi kuesioner maka semakin menggambarkan kesediaan masyarakat untuk membayar tarif PNBP pengukuran yang baru,” ujarnya. (Hed).

Berita Terkait

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
DOB Cilangkahan Kian Dekat
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

DOB Cilangkahan Kian Dekat

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB